News

Kuasa Hukum Pastikan Lukas Enembe Tidak Akan Kabur dari Panggilan KPK

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menanggapi kabar kemungkinan upaya penjemputan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Menurut Stefanus, kabar tersebut berada pada konteks di luar penyidikan. Sebab, dia meyakini KPK menghargai asas praduga tak bersalah.

“Lukas tidak melawan negara, Lukas sedang sakit. Kalau dia sembuh dan terkonfirmasi dokter, saya akan dampingi proses hukumnya,” kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Papua, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia memastikan kliennya tidak akan mengambil risiko untuk kabur dan menghalangi proses hukum.

Diketahui, Lukas Enembe pernah mengalami empat kali stroke. Lukas juga menderita gejala gagal ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan hipertensi.

Stefanus menyebut Lukas berpotensi mengalami stroke yang kelima kali jika mendapat terlalu banyak tekanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

KPK belum menyampaikan rincian kasus yang menjerat Lukas tetapi sempat menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Politikus Partai Demokrat itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini tetapi Lukas tidak hadir karena alasan kesehatan.

Lembaga antirasuah belum lama ini mengungkapkan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dilakukan KPK dalam menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button