Setiap program prioritas yang membawa anggaran besar selalu menghadirkan dua hal sekaligus: harapan dan risiko. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu contohnya.
Dengan dukungan anggaran mencapai Rp240 triliun selama enam tahun, program ini diproyeksikan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi desa sekaligus simbol pemerataan pembangunan dari pinggiran.
Pemerintah berharap koperasi tersebut mampu memperkuat ekonomi rakyat, memotong rantai distribusi, hingga menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di desa. Namun di balik optimisme tersebut, sejumlah pertanyaan mulai bermunculan dari lapangan.
Beberapa gerai koperasi disebut berdiri di lokasi yang kurang strategis. Di sejumlah daerah, proses pengadaan dan pembangunan juga dinilai belum sepenuhnya transparan.
Besarnya dana yang akan mengalir hingga tingkat desa pun memunculkan kekhawatiran lama yang kerap menghantui proyek-proyek berbasis anggaran publik: apakah sistem pengawasan mampu bergerak lebih cepat daripada potensi penyimpangannya?
Di titik inilah KDKMP menghadapi ujian sesungguhnya. Bukan sekadar membangun gedung atau menyalurkan modal, melainkan memastikan triliunan rupiah yang digelontorkan benar-benar berakhir di tangan masyarakat desa, bukan di kantong segelintir elite lokal.
Sorotan terhadap tata kelola program semakin menguat setelah muncul isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun yang dikaitkan dengan program tersebut.
Nilai pengadaan yang fantastis itu memicu pertanyaan publik mengenai rasionalitas kebutuhan, mekanisme pengadaan, hingga siapa pihak yang menyetujui anggaran tersebut.
Pengadaan ‘Mewah’ yang Menyisakan Tanda Tanya
Menanggapi polemik itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh Kementerian Koperasi.
“Soal kipas angin ini saya enggak tahu. Pengadaannya bukan di kami,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ferry menjelaskan harga kipas angin dapat berbeda-beda tergantung spesifikasi yang digunakan. Ia mencontohkan tipe tertentu yang memang memiliki harga hingga belasan juta rupiah per unit.
Namun penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola program. Jika pengadaan tersebut bukan melalui Kementerian Koperasi, lalu siapa yang bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dalam program KDKMP?
Di tengah besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah, kejelasan rantai pengadaan dan mekanisme pengawasan menjadi krusial agar program ini tidak membuka ruang bagi pemborosan maupun penyimpangan anggaran.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menilai program ekonomi berskala nasional seperti KDKMP seharusnya dibangun di atas studi kelayakan yang matang, mulai dari analisis kebutuhan, potensi pasar, hingga kemampuan pengelolaan di tingkat desa.
Tanpa fondasi tersebut, kata dia, program justru berpotensi mendistorsi aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini telah berjalan secara alami.
“Saya melihat program ini tidak didesain secara matang berdasarkan studi kelayakan yang memadai. Yang terlihat justru program yang didukung pemerintah ini bisa menggerus kegiatan perekonomian warga,” kata Saidiman kepada Inilah.com.
Ia mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman pengelolaan sejumlah badan usaha milik negara yang mengalami persoalan efisiensi hingga berujung kerugian.
Menurutnya, besarnya anggaran yang disiapkan juga membuka peluang terjadinya praktik rente dan korupsi apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat.
“Bahkan program dengan anggaran sangat besar ini potensial menjadi lahan korupsi di semua tingkatan,” tegasnya.
Program Prioritas Harus Diawasi Lebih Ketat
Peringatan serupa disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam. Menurutnya, status KDKMP sebagai program prioritas Presiden justru menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan program lainnya.
“Justru karena ini program prioritas Presiden, pengawasannya harus berkali-kali lebih ketat. Jangan sampai niat baik Presiden rusak karena pelaksanaan di lapangan yang ugal-ugalan,” kata Mufti kepada Inilah.com.
Mufti meminta pemerintah segera merespons berbagai laporan maupun temuan di lapangan agar tujuan utama program untuk menghidupkan ekonomi desa tidak berubah menjadi persoalan tata kelola.
Ia menegaskan dugaan penyimpangan, mulai dari penentuan lokasi yang tidak tepat, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan harus diaudit dan ditindak tanpa pandang bulu.
“Kalau ada dugaan lokasi tidak sesuai, mark-up, atau penyimpangan anggaran, harus diaudit dan ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut Mufti, pemerintah tidak boleh membiarkan program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa justru berubah menjadi ruang baru bagi praktik rente dan korupsi.
“Jangan sampai Kopdes berubah dari simbol harapan menjadi simbol perampokan uang rakyat,” katanya.
Berbeda dengan kritik tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai KDKMP tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat desa dan layak didukung.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan program di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan yang harus segera dibenahi.
“Publik juga harus mengetahui bagaimana tata kelola dan akuntabilitasnya. Karena itu Kementerian Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” kata Herman kepada Inilah.com.
Ia mendorong seluruh temuan terkait tata kelola dan penggunaan anggaran ditindaklanjuti melalui audit oleh lembaga yang berwenang.
“Mengenai temuan-temuan masalah dan transparansi anggaran, kita serahkan kepada auditor negara, BPK, untuk memeriksanya,” ujarnya.
Pada akhirnya, keberhasilan KDMP tidak hanya diukur dari banyaknya gerai yang berdiri atau besarnya dana yang tersalurkan, melainkan dari kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan publik bahwa program ini benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa, bukan sekadar proyek besar yang menyisakan persoalan baru. (Ajat/Diana Rizky)














