Nggak Main-main, RI Jadi Paling Galak se-ASEAN Urusan Berantas Medsos Anak

Nggak Main-main, RI Jadi Paling Galak se-ASEAN Urusan Berantas Medsos Anak

Mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026), Indonesia secara resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengambil langkah tegas secara nasional untuk membatasi ruang gerak anak di platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Tanah Air agar segera mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang untuk kompromi terkait kepatuhan,” tegas Meutya, menuntut semua platform tunduk pada hukum nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).(Foto: Antara)

Lindungi 70 Juta Anak dari Sisi Gelap Internet 

Langkah agresif pemerintah ini bukan tanpa alasan. Di negara dengan populasi terbesar keempat di dunia ini, terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang kesehariannya sudah sangat melekat dengan media sosial.

Pemerintah menyoroti tingginya tingkat keresahan atas bahaya perundungan siber (cyberbullying), pornografi, penipuan online, hingga kecanduan gawai akut yang merusak perkembangan mental anak.

Hingga batas waktu pemberlakuan, platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live dilaporkan telah menyesuaikan batas usia minimum pengguna mereka agar sejalan dengan regulasi. Sementara itu, TikTok menyatakan tengah bekerja sama dengan otoritas terkait dan mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk menangani akun-akun pengguna di bawah umur.

Bagian dari Gelombang Global 

Kebijakan yang diambil ini mendapat sorotan luas dari media internasional seperti Bloomberg hingga The Strait times, karena dinilai sejalan dengan tren global. Aturan di Indonesia ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan perintis yang lebih dulu diterapkan oleh Australia pada Desember lalu.

Tekanan terhadap perusahaan teknologi raksasa memang tengah memuncak di berbagai belahan dunia. Di Eropa, negara seperti Inggris dan Prancis juga tengah menggodok proposal untuk melarang anak di bawah umur mengakses platform sosial. 

Sementara di Amerika Serikat, sebuah juri di Los Angeles baru-baru ini memutuskan bahwa platform-platform besar harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh desain aplikasi mereka yang memicu kecanduan (addictive design).

Visited 6 times, 1 visit(s) today