OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Publikasi Laporan Bank

OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Publikasi Laporan Bank


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat sektor perbankan. Mereka baru saja menerbitkan aturan baru yang bertujuan meningkatkan transparansi dan publikasi laporan bank. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, POJK ini dirancang untuk mendorong bank agar menyajikan laporan keuangan dan informasi penting secara lebih transparan. Tujuannya agar informasi yang disajikan akurat, terkini, dan bisa diperbandingkan dengan praktik terbaik di kancah internasional.

“Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/9).

Dengan transparansi yang lebih baik, diharapkan daya saing perbankan nasional akan meningkat, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan standar internasional terkini.

Penyusunan POJK ini melibatkan banyak pihak. OJK meminta masukan dari perbankan, asosiasi, investor, akademisi, hingga regulator lainnya. Aturan ini juga mengadopsi rekomendasi dari Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan (BCBS), Dewan Layanan Keuangan Islam (IFSB), serta hasil dari Program Penilaian Sektor Keuangan (FSAP).

POJK ini mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan berbagai laporan. Mulai dari laporan keuangan, informasi kinerja, eksposur risiko, permodalan, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan. Semua laporan ini harus disampaikan kepada masyarakat dan juga OJK.

Demi memastikan integritas laporan, POJK ini juga mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga harus terlibat dalam pengawasan. Jika bank tidak patuh, sanksi administratif berupa denda maupun non-denda siap dijatuhkan.

Aturan ini berlaku untuk semua bank, termasuk bank umum konvensional, bank syariah, dan kantor cabang bank asing. POJK ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut.
 

Visited 3 times, 1 visit(s) today