Pajak Orang Super Kaya, Purbaya Diminta Sasar Properti Bernilai Tinggi dan Terapkan Progresif

Pajak Orang Super Kaya, Purbaya Diminta Sasar Properti Bernilai Tinggi dan Terapkan Progresif

Diana Medium.jpeg

Minggu, 4 Januari 2026 – 15:45 WIB

Ilustrasi Pajak untuk Orang Super Kaya. (Desain: Inilah.com).

Ilustrasi Pajak untuk Orang Super Kaya. (Desain: Inilah.com).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dengan menargetkan aset orang kaya yang paling terlihat, seperti properti bernilai tinggi, dan menerapkan pajak secara progresif.

“Pemerintah dapat menerapkan pajak properti progresif untuk kepemilikan bernilai tinggi dan kepemilikan jamak. Pemerintah juga perlu membangun pajak warisan dan hadiah yang kuat, agar akumulasi antargenerasi ikut berkontribusi pada pembiayaan publik,” ujar Syafruddin kepada Inilah.com, Minggu (4/1/2026).

Syafruddin menyarankan pemerintah memulai uji coba pajak kekayaan melalui solidarity levy yang sempit bagi ultra-wealthy, dengan ambang batas tinggi dan aturan valuasi tegas. Ia juga menekankan pentingnya reformasi administrasi pajak dan data.

“Langkah keempat menuntut reformasi administrasi dan data. DJP perlu membangun unit HWI permanen, mengintegrasikan data domestik dengan AEOI/CRS, serta menguatkan pelaporan aset kripto,” jelasnya.

Ia menambahkan, jalur kepatuhan kooperatif harus dibuka bagi wajib pajak yang transparan, sementara sanksi tegas diterapkan bagi yang mencoba menghindar.

“Pemerintah harus menjaga legitimasi lewat target yang sempit, tujuan belanja publik yang jelas, serta proses sengketa yang cepat. Dengan kombinasi itu, negara dapat menagih kontribusi yang setimpal dari super kaya dan memperkuat fondasi fiskal secara berkelanjutan,” pungkas Syafruddin.

Dalam acara bedah buku di Universitas Indonesia, Depok, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djodjohadikusumo, menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara. Ia mencontohkan Kamboja yang mampu meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB dari 9 persen menjadi 18 persen, sementara Indonesia stagnan di 12 persen.

“Angka 6 persen memang kelihatan kecil tapi kalau dibandingkan kegiatan ekonomi atau PDB yang Rp25.000 triliun, menjadi Rp1.500 triliun. Defisit APBN kita sekitar Rp300 triliun,” kata Hashim.

Hashim menekankan jika aparat pajak dan bea cukai bekerja optimal, Indonesia bisa menjadi negara surplus dan mampu membantu negara lain. Ia juga mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenahi Direktorat Jenderal Pajak dan DJBC Kemenkeu, termasuk wacana pembubaran DJBC jika kinerja tak meningkat dalam setahun.

Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat Rp560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB, sementara utang pemerintah mencapai Rp9.408,64 triliun atau 40,3 persen dari PDB. Jika potensi Rp1.500 triliun dari super kaya berhasil dimobilisasi, defisit APBN dapat ditambal tanpa menambah utang baru.
 

Visited 1 times, 1 visit(s) today