Indonesia kini layak berduka karena nurani pejabatnya, khususnya DPR terhadap kelompok miskin, memudar. Ketika beban hidup sudah berat, rakyat kecil malah dikenakan pajak yang memberatkan. Rakyat pun marah.
Di sisi lain, puluhan bahkan ratusan pejabat negara, termasuk 580 anggota DPR dan kelompok kaya, tak perlu bayar pajak tinggi. Malah dibebaskan. Alhasil, penghasilan mereka utuh, aset bertambah.
Bisa jadi, ironi ini hanya terjadi di Indonesia. Di mana, kelas menengah ke bawah yang jumlahya mayoritas, malah ditekan pajak yang semakin mahal.
Sehingga, jangan kaget jika kontribusi pajak dari warga kelas menengah ke bawah, cukup gede. Hasil kajian LPEM FEB UI, menyebut, kontribusinya mencapai 50,7 persen.
Bandingkan dengan anggota DPR yang meski gaji biasa-biasa, tak perlu bayar pajak. Bahkan, mereka dibekali banyak tunjangan. Mulai dari tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, hingga beras.
Oh, iya ada yang kelewat. Namanya tunjangan perumahan yang nilainya Rp50 juta per bulan. Alhasil, setiap anggota DPR membawa pulang penghasilan Rp104 juta per bulan.
Semakin mahal anggaran untuk wakil rakyat, semakin berat beban rakyat. Karena gaji dan tunjangan mewah anggota DPR berasal dari keringat rakyat. Dibayar dari pajak yang sebagian besar dari kantong rakyat menengah ke bawah. Inilah yang membuat rakyat mudah marah.
Saat memimpin ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025), Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membandingkan penghasilan DPR dengan upah rata-rata buruh di Indonesia.
Diasumsikan Said Iqbal, rata-rata gaji buruh di Indonesia sebesar Rp3 juta per bulan. Bak langit dan bumi dengan penghasilan anggota DPR yang mencapai Rp104 juta per bulan.
“Rp3 juta terhadap Rp104 juta, kira-kira 35 kalinya gaji DPR. Adil nggak? Itu yang ingin kita kritik dari DPR. Sakit rasanya hati rakyat, hati buruh. Untuk naik Rp200 ribu, less than 18 dolar AS. Di bawah 18 dolar AS, naik untuk satu bulan, sampai harus turun ke jalan. Berkali-kali turun ke jalan, berhari-hari turun ke jalan,” paparnya.
Apalagi saat ini, begitu banyak angka PHK, dampak dari perkembangan ekonomi global yang diselimuti ketidakpastian. Berbagai kebijakan yang membuat sulit, membuat rakyat mudah marah.
Lebih perih lagi, seluruh pejabat negara termasuk DPR, dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Membuat ketidakadilan fiscal semakin menjulang.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar mempertanyakan, bagaimana mungkin negara menanggung PPh anggota dewan dan pejabat negara. Ternyata, kebijakan ini sudah berlangsung 10 tahun.
Tersemat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keheranan Media, masuk akal. Mungkin hanya Indonesia yang menerapkan aturan PPh pejabat dan anggota dewan ditanggung APBN atau APBD. “Di negara lain lebih egaliter, semua orang diperlakukan sama. Baik itu masyarakat maupun pejabat negara,” kata Media.
Media mengusulkan, pemerintahan Prabowo perlu merevisi PP Nomor 80 Tahun 2010, demi terciptanya keadilan fiskal. Sehingga pemerintah bisa menghemat beban pengeluaran karena pejabat yang mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juta per bulan, bisa membayarkan PPh tanpa menggunakan APBN atau APBD.
“Di Indonesia, pejabat negara itu tidak sepenuhnya bayar pajak karena pemerintah memberikan fasilitas yang pajak penghasilannya dibayar oleh negara. Beda dengan pegawai swasta biasa yang bergaji kecil, tapi pajak penghasilannya tetap wajib dibayar,” terang Media.
Selain itu, anggota DPR dan pejabat tak perlu banyak-banyak menerima tunjangan.Perlu diperkecil demi menghemat anggaran. Saat ini, beban tunjangan lebih berat ketimbang gaji pokok para pejabat dan DPR.
Kalau usulan itu dilakukan, Media meyakini, masyarakat tidak akan merasakan ketimpangan fiskal. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat termasuk anggota dewan, bakal pulih cepat.
“Jadi semua orang sama di mata negara, pejabat negara pun yang gajinya tinggi itu jangan lagi diberikan tunjangan dari anggaran negara. Pesan signifikan soal keadilan jauh lebih terasa kalau pemerintah menertibkan hal ini,” ucap Media.
Ketimpangan Terlalu Dalam
Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH), menilai, besarnya penghasilan anggota DPR lengkap dengan berbagai tunjangan, cukup memberatkan APBN.
Berdasarkan pagu APBN 2025, total anggaran untuk 580 anggota DPR, sekitar Rp1,65 triliun. Jika dibagi per anggota DPR hasilnya Rp237,9 juta per bulan.
Selanjutnya dia membandingkan penghasilan anggota DPR dengan sejumlah profesi, mulai guru, buruh di beberapa provinsi erta PNS muda. Hasilnya cukup njomplang.
Demikian pula jika dibandingkan dengan gaji anggota parlemen di dua negara maju, yakni Amerika Serikat (AS) dan Inggris, hasilnya sami mawon.
Misalnya, kata ANH, penghasilan guru muda dengan sertifikasi pendidik, umumnya di kisaran Rp5,5 juta hingga Rp5,7 juta per bulan. Sementara gaji pokoknya sekitar Rp2,79 juta.
Sedangkan buruh yang digaji UMR (Upah Minimum Regional) berada di level jauh lebih murah. Di DKI Jakarta, misalnya, UMP 2025 sekitar Rp5,4 juta per bulan. Sedangkan UMP di Jawa Tengah sekitar Rp2,17 juta per bulan.
Dengan basis penghasilan Rp237,9 juta per bulan untuk setiap anggota DPR, rasio ketimpangannya sangat mencolok. Jika dibandingkan dengan UMP Jakarta, gaji DPR setara 44 kali lipat. Sedangkan terhadap UMP Jawa Tengah, ketimpangannya 110 kali lipat.Terhadap guru muda bersertifikasi, perbandingannya sekitar 43 kali lipat.
Angka ini menunjukkan jurang ketimpangan fiskal yang menganga lebar, antara penghasilan pejabat publik dengan pekerja sektor Pendidikan, maupun buruh.
Pun demikian jika disandingkan dengan penghasilan anggota parlemen di negara lain. Di Amerika Serikat (AS), anggota kongres menerima sekitar USD174.000 per tahun, atau 11–12 kali lipat dari upah minimum pekerja di sana.
Sementara di Inggris, gaji anggota parlemen sekitar £94.000 per tahun, rasionya sekitar 4 kali lipat terhadap pekerja yang menerima National Living Wage. Lagi-lagi, kesenjangan penghasilan pejabat dengan pekerja di Indonesia, jauh lebih dalam ketimbang negara lain.
“Di negara lain, jurangnya tak sedalam itu. Politik dan ekonomi tiap negara tentu berbeda, tetapi arah kebijakannya relatif sama. Yakni, membatasi ketimpangan. Apalagi sama-sama bayar pajak,” jelas ANH.
Angka ketimpangan itu, menurut ANH, semakin melebar jika ditambah tunjangan perumahan yang besarnya Rp50 juta/bulan.
“Totalnya, penghasilan anggota DPR RI bisa menembus Rp287,9 juta per bulan,” kata ANH.
Jumlah tersebut mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, serta dukungan kerja dalam berbagai bentuk, baik tunai maupun fasilitas. Dengan demikian, angka itu bukan sekadar gaji pokok, melainkan biaya jabatan all-in yang dibebankan pada APBN.
Perdebatan publik muncul karena selama ini yang sering disebut hanyalah gaji pokok anggota DPR, sekitar Rp4,2 juta per bulan. Padahal, tunjangan dan fasilitas yang menyertainya menjadikan total paket penghasilan mereka jauh lebih besar.
Anehnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam saat ditanya soal besarnya tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta/bulan, untuk anggota DPR.
Usai rapat dengan Komisi XI DPR pada Jumat (22/8/2025), Sri Mulyani enggan menjawab pertanyaan seputar tunjangan rumah anggota DPR. Dia langsung memasuki mobil dinas tanpa sepatah kata pun.
Kemudian, seorang protokoler Sri Mulyani, mengatakan akan ada konferensi pers di Kemenkeu untuk menjelaskan khusus soal tunjangan perumahan anggota DPR.
Sementara, Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun menyebut Sri Mulyani justru yang mengusulkan besaran tunjangan perumahan anggota DPR Rp50 juta/bulan. Dalam hal ini, anggota DPR hanya sebagai penerima.
“Angka Rp50 juta itu kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kami hanya menerima,” kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Misbakhun mengatakan, tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga harus difasilitasi negara.
“Gaji Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah,” kata Misbakhun.
Pajak Orang Kaya
Untuk menambah setoran pajak, Center of Economic and Law Studies (Celios), mengusulkan jangan menambah beban pajak untuk kelompok menengah ke bawah. Pemerintah sudah waktunya mengutip pajak kekayaan (wealth tax).
Karena jumlah aset orang kaya di Indonesia mengalami kenaikan pesat. Beberapa waktu lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, saldo tabungan orang kaya di Indonesia, mengalami lonjakan tajam per Juli 2025. Naiknya melampaui pertumbuhan tabungan kelompok menengah-bawah.
Berdasarkan data distribusi simpanan LPS, saldo tabungan dengan dana di atas Rp5 miliar, jumlahnya mencapai Rp 5.112,71 triliun per Juli 2025. Atau tumbuh 9,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara, tabungan dengan dana di bawah Rp100 juta, totalnya Rp1.108,13 triliun. Atau tumbuh 4,76 persen (yoy) di periode yang sama. Masih di bawah jumlah tabungan kelompok kaya di Indonesia
Meski demikian, LPS mencatat, saldo tabungan orang kaya sedikit turun ketimbang Juni 2025 yang mencapai Rp5.175,27 triliun. Penurunan ini, menandakan sebagian pengusaha mulai merealisasikan ekspansi bisnis meski belum penuh.
Di sisi lain, saldo tabungan kelas menengah ke bawah tetap menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir. Pertumbuhan saldo tabungan di bawah Rp 100 juta tercatat 4,29 persen pada April, 3,75 persen pada Mei, 4,89 persen pada Juni, dan 4,76 persen pada Juli 2025.
Peneliti Celios, Jaya Darmawan mengatakan, pemerintah cenderung berburu pajak dari kelompok masyarakat menengah ke Bawah yang sudah tercatat dalam system. Mereka adalah pegawai, buruh, dosen, karyawan swasta, hingga UMKM formal.
Sebaliknya, konglomerat, triliuner dan korporasi besar yang pandai menyembunyikan kekayaan, justru acapkali tak tersentuh pajak.
Temuan Celios, kata Jaya, menunjukkan rasio pajak di Indonesia, kini berada di titik kritis. Pada kuartal I-2025, rasio pajak anjlok 7,95 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini merosot dari capaian 2024 sebesar 10,8 persen, semakin jauh dari target ambisius pemerintah sebesar 23 persen.
Penurunan ini bukan sekadar angka. Rendahnya rasio pajak berpotensi mengganggu stabilitas fiskal jangka panjang, memperlebar defisit anggaran, dan mempersempit ruang belanja publik. “Jika kondisi ini dibiarkan, lagi-lagi rakyat kecil akan terus dikejar-kejar pajak. Sementara kelompok kaya tetap menikmati kelonggaran,” kata Jaya.
Salah satu sorotan utama laporan ini adalah ketergantungan pemerintah pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2024, kontribusi PPN mencapai Rp819 triliun atau 36,7 persen dari total setoran pajak.
Namun, tingginya PPN justru memberatkan kelas menengah dan bawah. “Pemerintah yang hanya mengandalkan PPN regresif ibarat pemalak yang gagah di hadapan rakyat kecil, tapi ciut nyali di hadapan konglomerat super kaya,” ungkapnya.
Hal ini menggambarkan ironi besar. PPN memang konsisten memberi pemasukan, tetapi pada akhirnya justru semakin memperdalam ketimpangan karena beban pajak lebih banyak ditanggung rakyat biasa.
Dia bilang, hasil riset Celios menduga telah terjadi kebocoran pajak sebesar Rp195,67 triliun per kuartal, atau sekitar Rp782 triliun per tahun. Lebih besar ketimbang defisit APBN 2024. Kebocoran tersebut muncul dari berbagai praktik, mulai dari penghindaran pajak, insentif tak tepat sasaran, hingga lemahnya penegakan hukum.
Untuk menggenjot pajak, lanjutnya, Celios mengusulkan penerapan pajak progresif dengan serius. Ada potensi tambahan pajak sebesar Rp524 triliun per tahun. Terdiri dari pajak kekayaan sebesar Rp81,6 triliun hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia.
Kemudian, pajak digital sekitar Rp22,5 triliun hingga Rp29,5 triliun dari perusahaan raksasa global seperti Apple, Google, Meta, dan Microsoft. Potensi dari pajak karbon senilai Rp76,3 triliun untuk menekan emisi sekaligus membiayai transisi energi.
Potensi dari pajak atas kerusakan keanekaragaman hayati sebesar Rp48,6 triliun untuk mengganti kerugian ekologis. Pajak windfall profit sektor ekstraktif sebesar Rp137,4 triliun dari lonjakan laba sektor tambang. Dan, pajak warisan, capital gain dan rumah ketiga sebesar triliunan rupiah setiap tahun.
“Studi Celios menegaskan, pemerintah tidak boleh lagi setengah hati. Reformasi pajak harus menyasar kelompok kaya, konglomerat dan perusahaan multinasional yang selama ini lolos dari radar pajak,” pungkasnya.
Tanpa keberanian tersebut, rakyat kecil akan terus jadi korban dan ketimpangan ekonomi akan semakin melebar. Belajar dari pengalaman, melebarnya ketimpangan menyulut terjadinya konflik. Dan saat ini, sudah terjadi. Semoga cepat mereda.
Penulis: Clara, Ipe














