Pakar Nilai Kepemilikan Aset Rp476 Miliar Don Ritto Janggal, Singgung Dugaan Nominee

Pakar Nilai Kepemilikan Aset Rp476 Miliar Don Ritto Janggal, Singgung Dugaan Nominee

artwork-didit.png

Senin, 20 Juli 2026 – 05:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi TPPU, Don Ritto diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara)

Tersangka kasus dugaan korupsi TPPU, Don Ritto diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepemilikan aset senilai Rp476 miliar dalam kasus Don Ritto dinilai tidak masuk akal jika sepenuhnya dikuasai oleh satu orang.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kuat adanya skema tersembunyi di balik penguasaan aset tersebut.

“Secara logis saja, mungkin tidak seseorang punya aset sebesar itu dan tersebar di beberapa tempat? Itu sudah satu indikasi ketidaklogisan,” kata Fickar kepada inilah.com, Minggu (19/7/2026).

Ia menduga, di balik kepemilikan formal tersebut terdapat hubungan hukum yang tidak tercatat secara resmi, seperti perjanjian di bawah tangan antara pihak-pihak terkait.

“Pasti ada akta perjanjian di bawah tangan antara FA dengan DR. Tinggal jaksa atau KPK mencari dan menyelidikinya,” ujarnya.

Menurut Fickar, pola semacam ini lazim digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset, terutama dalam perkara yang beririsan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam praktiknya, nama pihak tertentu hanya digunakan sebagai pemilik formal, sementara kendali sebenarnya berada pada pihak lain di balik layar.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung kemungkinan adanya pola serupa pada periode sebelumnya dalam penanganan perkara di lingkungan penegakan hukum. “Jika ditelusuri pada masa Jampidsus terdahulu, bisa saja ada jejak yang serupa. Hanya saja yang dulu lebih taktis dan tidak serakah, sehingga terkesan adem-adem saja,” kata dia.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa praktik penyamaran kepemilikan bukan hal baru, namun baru mencuat ketika pola dan nilainya menjadi terlalu mencolok.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai Rp476 miliar dalam perkara ini. Aset tersebut terdiri dari emas sekitar 74 kilogram, valuta asing berupa USD 4,7 juta dan SGD 14 juta, serta uang tunai rupiah miliaran. Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di kawasan Sentul, Bogor, serta Jakarta Selatan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami asal-usul dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Pendalaman ini menjadi kunci untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik penguasaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 1 visit(s) today