News

Surat Suara Pemilu 2024 Tersebar di Taiwan, Publik Curigai Kecurangan Pemilu


Direktur Eksekutif Democracy and Electoral  Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyebut kasus tersebarnya secara dini surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan sangat mengawatirkan.

“Ini sebetulnya yang kita khawatirkan. KPU harus mampu meyakinkan kepada publik, bisa bekerja independen sesuai dengan aturan perundang-undangan dan menjadi wasit yang adil,” kata Neni kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Terkait pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengenai masalah surat suara di Taipei ini, menurut Neni siapa yang mampu memastikan surat suara tersebut benar-benar masuk kategori rusak.

“Karena penyelenggaraan di luar negeri ini kan sangat minim pemantauan masyarakat, terutama juga pada metode pos,” ujar Neni.

Dia menekankan jangan sampai masalah ini menjadi bola liar dan mendeligitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Neni, dengan munculnya kasus surat suara tersebut tentu publik mencurigai adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Bagaimana pun tidak bisa dipungkiri bahwa ini adalah titik rawan dan menjadi kecurigaan banyak pihak,” tegas Neni.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara yang sudah tersebar di Taipei sebelum waktu pengiriman masuk kategori surat suara yang rusak.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa surat suara yang telah dikirim itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU 25/2023. Dimana, pengiriman surat suara untuk pemilih Luar Negeri dikirim pada 2 sampau 11 Januari 2024.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember 2023 kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Sebab, ia menilai jika pemilih sudah mencoblos surat suara yang disebar itu maka akan menjadi masalah lantaran pengiriman surat suara pemilih kepada PPLN juga tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilih untuk menggantikan surat suara rusak. KPU akan meyiapkan 31.276 surat suara,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button