Rencana Donald Trump untuk Gaza memang memiliki dua wajah yang paradoksal. Wajah yang tampak indah karena setidaknya “intensitas” kekerasan pembantaian oleh penjajah Zionis Israel berkurang (meski belum sepenuhnya berhenti). Wajah yang lebih lunak itu tentu membangkitkan harapan bahwa Gaza akan kembali dibangun dan menjadi livable city (kota yang layak huni).
Namun, wajah buruk rencana tersebut juga terlihat dengan jelas melalui gagasan pembentukan apa yang disebut “Dewan Perdamaian” (Board of Peace), yang akan dipimpin langsung oleh Donald Trump. Pembentukan dewan semacam ini sangat tidak masuk akal, karena tuan rumah yang sesungguhnya—bangsa Palestina—tidak dilibatkan secara bermakna. Mereka justru diposisikan sebagai objek dari kepentingan keluarga Trump dan kroni-kroninya di dunia Barat.
Karena itu, inisiatif pembentukan “Dewan Perdamaian” (Board of Peace) yang dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk Gaza layak dinilai sangat kontroversial, bahkan merendahkan martabat bangsa Palestina dan dunia Islam.
Oleh sebab itu, dunia Islam harus mengkritisi dan menolak keterlibatan dalam inisiatif tersebut apabila tidak ada perubahan mendasar. Hal utama yang harus dijamin adalah pemenuhan hak-hak fundamental bangsa Palestina, khususnya pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Hak-hak dasar bangsa Palestina harus menjadi poin utama dan tidak boleh dikompromikan dalam desain Dewan Perdamaian ini.
Sayangnya, jika ditelaah lebih dekat, terdapat berbagai dilema dan persoalan serius. Mulai dari struktur Dewan Perdamaian yang memberi Donald Trump kontrol yang sangat besar—bahkan menentukan—atas keanggotaan, agenda, dan mekanisme penegakan kebijakan. Seluruh desain ini berpotensi mengarah pada penguatan dominasi Amerika Serikat dan Barat dalam menentukan masa depan Gaza.
Hal ini jelas harus dikritisi oleh negara-negara Islam, yang dituntut untuk berani bersuara mendorong perubahan dan perbaikan. Jika tidak, struktur yang ada justru akan mengabaikan suara dan hak-hak dasar bangsa Palestina—yang sejatinya merupakan inti persoalan. Selama hak-hak fundamental bangsa Palestina direndahkan, dunia Islam semestinya berani menolak, bukan justru bergabung.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah rencana Donald Trump untuk Gaza yang selama ini digaungkan, yakni demilitarization dan transformasi Gaza menjadi “Riviera of the Middle East”. Rencana ini jelas berpotensi menjadi taktik pengusiran paksa penduduk Palestina sekaligus bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar mereka.
Kesimpulannya, inisiatif “Dewan Perdamaian” yang dipimpin Donald Trump untuk Gaza bersifat kontroversial dan patut ditolak, karena struktur yang dirancang memungkinkan Trump memiliki kontrol dominan atas keanggotaan, agenda, dan arah kebijakan. Lebih jauh lagi, rencana tersebut berisiko besar memicu pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka sendiri.
Dunia Islam dan masyarakat internasional harus mengkritisi rencana Trump tersebut karena jelas berpotensi melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Diamnya dunia Islam dan komunitas internasional dapat dibaca sebagai bentuk complicity—atau kolaborasi—dalam kejahatan penjajahan dan kezaliman.
Khusus bagi Indonesia, prinsip politik luar negeri bebas dan aktif harus menjadi pijakan dalam mengambil posisi yang berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kekuatan atau modal semata. Inilah momentum bagi Indonesia untuk memainkan peran globalnya sebagai negara besar, khususnya sebagai negara Muslim terbesar di dunia, guna meluruskan arah perjalanan dunia yang tengah tidak baik-baik saja. Semoga.
Manhattan City, 22 Januari 2026













