Pemegang Saham Minta OJK Bubarkan BPR Artha Kramat, Ini Alasannya

Pemegang Saham Minta OJK Bubarkan BPR Artha Kramat, Ini Alasannya

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 23 Oktober 2025 – 23:26 WIB

Ilustrasi. (Foto: OJK)

Ilustrasi. (Foto: OJK)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Agak lain ketika pemegang saham malah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Atau dikenal dengan self liquidation.

Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/10/2025), mengatakan, alasan pemegang saham yakni ingin lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih satu grup dengan BPR Artha Kramat.

Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat dengan tanggal 14 Oktober 2025.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.

Pada kesempatan tersebut, Hadiyanto mengatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Selanjutnya, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today