Pemerintah menata ulang lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di sektor minyak rakyat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan landasan hukum bagi kegiatan penambangan rakyat agar dapat berjalan secara resmi dan sesuai dengan kaidah keselamatan kerja.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar kegiatan energi rakyat dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur rakyat di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumur-sumur itu sebagian besar dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan berperan penting dalam mendukung ekonomi daerah.
Pemerintah telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Dari hasil pendataan itu, pemerintah menetapkan sumur yang masih aktif dan layak produksi. Dalam masa penanganan empat tahun, kegiatan penambangan akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi untuk memastikan penerapan praktik teknik yang baik dan menjaga keselamatan kerja.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan aturan baru ini memiliki batas yang tegas.
“Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, kebijakan penataan sumur rakyat tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perekonomian lokal. Pemerintah memprioritaskan pengelolaan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM daerah agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” katanya.
Kehadiran aturan baru ini disambut baik oleh warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Joko Mulyo, penambang minyak rakyat, mengaku kini lebih tenang bekerja setelah adanya kepastian hukum.
“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” kata Joko, Jumat (17/10/2025).
Hal senada disampaikan Anita Bakti, ibu dua anak yang ikut membantu suaminya di lokasi penambangan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru. Ia menilai langkah pemerintah tersebut sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Meskipun sudah berusia puluhan tahun, sumur-sumur tersebut masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Potensi ini dinilai dapat membantu pencapaian target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.
Laporan SKK Migas menunjukkan rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mempercepat penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.
“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar,” tutur Bahlil.
Menjelang sore di Desa Mekar Sari, suara mesin pompa minyak kembali terdengar stabil. Warga bekerja dengan tenang di sekitar sumur yang kini berstatus resmi.
“Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa punya tempat,” kata Joko dengan nada lega.














