Anwar Abbas saat menghadiri acara PP Muhammadiyah (Foto: Muhammadiyah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jumlah penduduk Indonesia, saat ini, diperkirakan lebih dari 280 juta jiwa. Dan, sebanyak 87 persen diantaranya adalah Muslim. Sayangnya, perbankan syariah tak bisa leluasa berkembang pesat. Hanya bisa menjangkau pasar 7,41 persen. Kenapa?
Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menyebut, paling tidak ada dua pemicunya. Pertama, masih lemahnya manajemen dan pengelolaan perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional.
“Kedua, karena masih kurang atau lemahnya dukungan dari umat Islam sendiri. Mengapa demikian? Karena masih banyak ulama dan tokoh Islam di negeri ini, yang tidak hirau, dan atau kurang mendukung kehadiran perbankan syariah. Karena sebagian besar mereka masih menganggap bunga bank tidak haram,” kata Buya Anwar di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Pandangan Buya Anwar ini, tak main-main. Hal itu terlihat dari sikap formal dari ormas-ormas Islam di negeri ini. Saat ini, sedikitnya ada 70 ormas dan organisasi Islam di Indonesia.
Dari jumlah itu, yang resmi atau formal organisatoris menyatakan bunga bank adalah haram, baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. “Sementara ormas-ormas Islam yang lain. belum menyatakan sikap resminya,” tegas Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI itu.
Ke depan, lanjut Buya Anwar, menjadi pekerjaan rumah dari berbagai ormas Islam yang ada saat ini, untuk menyatakan sikapnya dengan jelas terkait status bunga bank.
“Jika seandainya seluruh ormas Islam sepakat menghalalkan bunga bank, hal itu tidaklah berarti perbankan syariah, harus bubar dan dibubarkan, Karena perbankan syariah di negeri ini, dan di dunia, sudah merupakan sebuah entitas,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Buya Anwar, eksistensi perbankan syariah di Indonesia demikian kuatnya, karena sudah diatur dalam undang-undang. Yang mengakui sistem perbankan konvensional dan syariah.
“Saat ini, kedua jenis perbankan itu, sama-sama diakui kontribusinya bagi kemajuan bangsa dan ekonomi negeri ini. Untuk itu, jika kita ingin perbankan syariah lebih maju lagi maka peran dan dukungan umat Islam yang mayoritas, terutama dari ormas Islam dan ulama, sangat diharapkan,” imbuhnya.
Buya Anwar benar. Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia, pertumbuhannya sangat lambat. Padahal, bank syariah pertama kali muncul di Indonesia pada 33 tahun silam, atau pada 1992.
Pada awal 2008, pangsa pasar perbankan syariah ditetapkan bisa mencapai 5 persen. Namun pada 2016, target itu baru bisa terwujud. Harus menunggu selama 8 tahun. Padahal, seperti disampaikan Buya Anwar, jumlah Muslim di Indonesia mencapai 243 juta dari total 280 juta penduduk Indonesia.
Delapan tahun kemudian, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan, namun itu tadi, masih relatif kecil.
Data per September 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pangsa pasar perbankan syariah mencapai 7,44 persen dari total aset perbankan nasional. Jauh ketinggalan dari perbankan konvensional.














