Penertiban 3,7 Juta Hektare Sawit Ilegal Harus Berpihak pada Reforma Agraria

Penertiban 3,7 Juta Hektare Sawit Ilegal Harus Berpihak pada Reforma Agraria


Pemerintah menargetkan penertiban 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal selesai pada September 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan agenda ini sebagai langkah penting untuk membenahi tata kelola perkebunan sawit nasional.

Wakil Presiden Partai Buruh bidang Pertanian, Pangan, dan Agraria, Agus Ruli Ardiansyah, menegaskan, lahan tersebut seharusnya menjadi bagian dari program prioritas Presiden Prabowo, yakni reforma agraria.

“Kalau bagi Partai Buruh, kami mengusulkan bahwa 3,7 hektare itu harus dialokasikan untuk Reforma Agraria. Lahan-lahan itu bisa diredistribusikan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan agraria,” kata Agus, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Agus, hal ini penting sebagai tindak lanjut dari kebijakan pada era pemerintahan sebelumnya yang sudah menargetkan reforma agraria seluas 12 juta hektare.

Dari target itu, lanjut Agus, seharusnya sebagian besar diarahkan untuk penyelesaian konflik agraria, penertiban tanah terlantar, serta redistribusi lahan untuk petani.

“Presiden Prabowo harus menargetkan berapa juta hektare dari penertiban kawasan hutan itu yang memang diperuntukkan untuk penyelesaian konflik, penertiban tanah terlantar dan program pembaruan agraria itu sendiri,” imbuhnya.

Selain itu, kata Agus, perlu diingat bahwa dasar hukum untuk menjadikan lahan hasil penertiban sebagai obyek reforma agraria sudah tersedia. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria secara tegas menyebutkan bahwa obyek TORA dapat bersumber dari kawasan hutan, termasuk dari hasil penertiban maupun pelepasan kawasan hutan.

“Artinya, lahan sawit ilegal yang sudah dikuasai kembali oleh negara seharusnya tidak berhenti pada status “tanah negara”, melainkan diarahkan menjadi obyek TORA yang dapat didistribusikan kepada petani dan masyarakat yang membutuhkan tanah,” kata Agus.

Berdasarkan laporan dari petani, kata Agus, menunjukkan adanya lahan yang sudah lama dikelola dan menjadi sumber kehidupan justru ikut disasar oleh Satgas PKH.

“Padahal, proses penyelesaian konflik atas lahan-lahan tersebut sudah berjalan sejak era pemerintahan sebelumnya, termasuk melalui inventarisasi serta rencana pembentukan tim terpadu dan tim inventarisasi di bawah Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Agus menilai, hal ini bertolak belakang dengan semangat reforma agraria. Seharusnya, Satgas PKH lebih memprioritaskan perusahaan-perusahaan besar, perkebunan-perkebunan yang luas. “Bukan lahan kecil yang dikelola dan menjadi sumber kehidupan petani,” pungkas Agus.

Mengingatkan lagi, Presiden Prabowo saat pembukan APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD pada Kamis (28/8/2025), menyampaikan, dari target 3,7 juta hektare tersebut, sebanyak 3,1 juta hektare sudah dikuasai kembali.

Kendati demikian, muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya lahan hasil penertiban itu akan diperuntukkan?
 

Visited 1 times, 1 visit(s) today