Market

Bisakah Mengajukan Permohonan Pindah KPR ke Bank Lain?

Pindah KPR ke bank lain bisa menjadi pilihan terbaik untuk nasabah yang keberatan membayar angsuran.

Sistem peralihan angsuran KPR ini sangat lumrah terjadi di dunia perbankan karena setiap nasabah memiliki masalah masing-masing sehingga memutuskan untuk mencari solusi terbaik untuk meringankan beban mereka.

Sebelum membahas lebih lanjut bagaimana cara pindah KPR ke bank lain, mari simak sedikit penjelasan tentang jenis-jenis KPR yang tersedia saat ini.

Jenis KPR Rumah

Jenis jenis KPR Rumah - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Secara umum, terdapat dua jenis kredit rumah yang bisa dipilih oleh nasabah, yakni KPR subsidi dan non-subsidi. 

Selain kedua jenis di atas, masih banyak jenis-jenis KPR rumah yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Untuk lebih lengkapnya, mari simak daftar jenis KPR di bawah ini.

1. KPR Subsidi

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, arti KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.

Kemudahan yang dimaksud bisa berupa cicilan murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank konvensional.

Biasanya jenis KPR ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah atau tidak boleh memiliki gaji lebih dari Rp7 juta per bulan (tergantung kebijakan dari pihak bank).

2. KPR Non Subsidi

Berbeda dengan jenis sebelumnya, KPR non-subsidi tidak mendapat bantuan apapun dari pemerintah.

Biasanya produk pinjaman ini disediakan oleh pihak bank yang di mana kebijakannya diatur Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan untuk syarat dan kebijakan pembayaran cicilan hingga suku bunga akan ditentukan dari pihak bank itu sendiri.

3. KPR Syariah

Jenis KPR yang satu ini menggunakan prinsip agama Islam. Biasanya produk ini tidak menggunakan sistem suku bunga karena dianggap riba.

Sistem suku bunga tersebut akan digantikan dengan menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah.

Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikon mengatakan, keuntungan KPR Syariah adalah nilai cicilan yang tetap dan tidak akan berubah hingga masa berakhirnya KPR.

4. KPR Refinancing

KPR refinancing merupakan produk pinjaman untuk pemilik aset yang kesulitan dalam menyelesaikan hutang KPR yang sedang berjalan.

Sistem KPR ini memungkinkan nasabah untuk memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank yang baru.

Bank yang baru akan membantu nasabah menyelesaikan sisa cicilan tersebut. Nasabah hanya perlu membayar cicilan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bank sebelumnya.

5. KPR Take Over

Jenis yang terakhir adalah KPR take over yang merupakan program perpindahan pembayaran cicilan dari satu bank ke bank lainnya.

Biasanya jenis KPR ini dilakukan saat nasabah merasa keberatan dengan biaya angsuran di bank lama, sehingga mereka mengajukan perpindahan ke bank yang baru. 

Jenis-Jenis Take Over KPR

Sebelum mengajukan permohonan peralihan pinjaman KPR ke bank lain, anda harus tahu 3 jenis take over KPR berikut ini.

1. Take Over KPR Jual-Beli

Program take over ini diperuntukkan untuk pemohon yang ingin mengambil alih cicilan rumah KPR yang belum lunas atau mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk melanjutkan cicilan tersebut.

2. Take Over Bawah Tangan

Merupakan sistem tidak resmi karena tidak melibatkan bank sebagai pihak ketiga. Dengan kata lain, pemilik rumah dan calon pembeli akan mengurus semua proses peralihan hak aset secara mandiri.

3. Take Over KPR Antar Bank

Jenis take over yang satu ini memungkinkan nasabah untuk memindahkan program angsuran KPR dari satu bank ke bank lainnya.

Hal ini sangat umum terjadi saat bank tertentu menawarkan suku bunga yang lebih rendah dari bank di awal.

Syarat Pindah KPR ke Bank Lain

Syarat permohonan pindah KPR ke bank lain - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, mengajukan permohonan pindah KPR ke bank lain sangat bisa dilakukan. 

Sebagai pemohon, ada beberapa persyaratan take over kredit pinjaman rumah yang harus disiapkan. Salah satunya adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan take over ke bank lain
  2. Salinan kartu identitas (KTP)
  3. Buku nikah (jika sudah menikah)
  4. Slip gaji
  5. Rekening koran
  6. NPWP
  7. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  8. Surat Keterangan Kerja
  9. IMB
  10. PBB

Kurang lebih persyaratan pengajuan pemindahan KPR hampir sama seperti mengajukan KPR untuk pertama kali.

Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan di atas, masih banyak proses perpindahan KPR yang harus anda lalui. 

1. Biaya Appraisal

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, bank tujuan akan meminta pemohon untuk membayar biaya appraisal untuk melanjutkan proses perpindahan KPR.

Selain itu, bank juga akan melakukan pengecekan BI Checking pemohon, penaksiran harga rumah, dan analisis.

2. Mengajukan Permohonan Pelunasan ke Bank Awal

Setelah anda mendapat persetujuan pindah KPR ke bank lain, bank tujuan akan membuat surat permohonan kepada bank asal.

Proses permohonan ini biasanya memakan waktu hingga 7 hari kerja.

3. Konfirmasi Pelunasan KPR

Apabila pengajuan permohonan dari bank tujuan ke bank asal sudah selesai, nasabah akan mendapat email konfirmasi pelunasan KPR.

Isi email konfirmasi tersebut biasanya mencantumkan tanggal pelunasan, tenggat waktu, besar angka yang harus dilunasi, nomor rekening untuk pembayaran, dan informasi pengambilan jaminan.

Angka pelunasan sendiri berasal dari sisa pinjaman pokok yang ditambah dengan biaya penalti sebesar 3 persen dan bunga berjalan.

4. Akad Kredit pada Bank Tujuan

Melakukan akad pindah KPR ke bank lain - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Di dalam email konfirmasi terdapat tenggang waktu maksimal dari bank tujuan untuk melangsungkan proses akad.

Maka dari itu, usahakan untuk segera bertemu dengan pihak bank setelah mendapat email konfirmasi supaya proses pindah KPR ke bank lain berjalan lebih cepat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button