News

Peringatan 19 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Disanksi Jika Langgar Larangan Melaut


Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek mengakui nelayan yang melanggar hari pantangan melaut pada peringatan 19 tahun tsunami Aceh. Sanksi berupa ditahannya kapal minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari.

Mungkin anda suka

“(Termasuk) semua hasil tangkapannya akan disita untuk lembaga adat Panglima Laot,” kata Miftach di Banda Aceh, Senin (25/12/2023).

Dia menjelaskan, keputusan mengenai adanya sanksi itu merupakan hasil musyawarah besar nelayan pada tahun 2005 lalu di Banda Aceh.

Diketahui, hari pantangan melaut dilaksanakan satu hari penuh terhitung sejak tenggelam matahari 25 Desember. Hal ini berlanjut hingga tenggelamnya matahari 26 Desember.

Sebab, tanggal 26 Desember bagi nelayan Aceh merupakan hari kenangan yang sulit dilupakan. Mengingat, banyak keluarga mereka hilang dan meninggal akibat tsunami dahsyat 19 tahun lalu itu.

Selain tanggal 26 Desember atau peringatan tsunami, kata Miftach melanjutkan, hari pantang melaut lainnya bagi nelayan Aceh juga ditetapkan setiap hari Jumat. dan Tiga hari setiap Idul Fitri serta Idul Adha,

“Kemudian, tiga hari setiap pelaksanaan adat kenduri laut, dan terakhir saat hari kemerdekaan RI setiap 17 Agustus,” ujar Miftach.

Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button