Peringatan Menkeu Purbaya ke Dirut Himbara: Tak Hati-hati Salurkan Rp200 T Siap-siap Dipecat!

Peringatan Menkeu Purbaya ke Dirut Himbara: Tak Hati-hati Salurkan Rp200 T Siap-siap Dipecat!


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan kepada direktur utama (Dirut) himpunan bank milik negara (Himbara) untuk berhati-hati menyalurkan kredit dari deposito Rp200 triliun. Sebab, terdapat ancaman pemecatan kala mereka mendapatkan kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

“Perbankan cukup pinter harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Purbaya turut membantah kebijakannya dilakukan kala permintaan (demand) kredit tengah rendah.

Ia justru menjelaskan data empiris pengalaman pemerintah mengatasi pertumbuhan kredit yang rendah di tahun 2021. Di mana, banyak orang menyatakan bahwa kredit tidak bisa tumbuh sebelum ekonomi membaik.

Pihaknya pun menyuntikkan dana segar pada sistem keuangan medio Mei 2021 sebagai upaya penyelesaian masalah.

“(Hasilnya) Cukup signifikan, M0 (uang beredar -red) tumbuh double digit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kredit juga tumbuh. Teorinya begini, ini berhubungan dengan opportunity cost of money. Kalau opportunity cost of money turun, bunga turun, uang ada, orang yang punya uang jadi enggak sayang belanja lagi,” paparnya.

Hal serupa juga berlaku bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspansi bisnis. Mereka, ungkap Purbaya, tak lagi takut meminjam uang dengan bunga mencekik ke perbankan.

Purbaya lantas meyakini kredit dapat kembali tumbuh dengan kebijakan terbarunya, mengingat perilaku sistem perekonomian tidak berubah.

“Jadi dia nggak akan berubah-rubah. Itu akan berubah mungkin setelah ada perubahan generasi satu generasi, dua generasi. Setelah kebiasaan anda berubah. Ini kan masih pelaku-pelaku sama dalam 10 tahun terakhir. Jadi kemungkinan besar responnya akan sama,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah menyalurkan simpanan negara di Bank Indonesia ke sektor perbankan umum. Sebanyak Rp200 triliun digelontorkan ke lima bank untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut telah disalurkan ke perbankan pada 12 September 2025.

“BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.

“Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN),” tulisnya.

Dalam aturan yang sama, Purbaya juga meminta agar bank umum menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today