Untuk meringankan kelas menengah, Center of Economics and Law Studies (Celios) mengusulkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Alternatif skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, berdasarkan wilayah domisili pekerja.
“Publik menuntutnya PTKP ditingkatkan. Karena, sekarang Rp4,5 juta itu terlalu rendah. Kelas menengah, seharusnya yang penghasilannya Rp7 juta per bulan itu tidak perlu dikenakan PPh 21,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income, atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar terpenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat bisa meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.
Di sisi lain, lanjut Bhima, pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru mengingat 7,59 juta orang berstatus komuter, artinya lokasi tempat bekerja dan domisili berbeda.
Wacana itu, menurut Bhima, tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang berharap kenaikan tunjangan DPR dibatalkan. “Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena itu tidak menjawab persoalan,” ujar Bhima.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengaku tengah mengkaji skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan. “Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” kata Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Wamenkeu Anggito, langkah tersebut, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan serta memenuhi aspirasi daerah yang selama ini, meminta keadilan pembagian pajak. Sementara, PPh badan tidak mengikuti skema bagi hasil ini.
“Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tutur Anggito.
Mengutip Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.
Dikatakan, DBH dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.














