News

Sidang Etik Bharada E, Polri: Mudah-mudahan Sudah Ada Keputusan Hari Ini

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Polri berharap, sidang tuntas hari ini dan menghasilkan putusan etik bagi Bharada E.

“Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dia menjelaskan, sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB ini berpeluang berlangsung hingga malam. Menurut Ramadhan, pihaknya akan menyampaikan putusan etik yang dijatuhkan kepada Bharada E apabila sidang rampung.

“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insha Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam,” ujar Ramadhan memaparkan.

Diketahui, sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang KKEP terhadap Bharada E. Namun, Ramadhan enggan merinci delapan saksi tersebut. Dia hanya menyebutkan, sidang dipimpin oleh ketua komisi etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

“Sidang juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” ujar Ramadhan.

Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semula mengatakan, Polri bakal mempertimbangkan semua aspek. Baik aspek meringankan maupun memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Richard Eliezer. Status sebagai justice collaborator dalam membeberkan pembunuhan Brigadir J dan dorongan masyarakat agar Polri menerima kembali Richard Eliezer bertugas di Brimob juga bakal dipertimbangkan.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button