Baliho Ahmad Hidayat Mus di salah satu pojok Kota Sofifi, Ibu kota Maluku Utara, tahun 2024. (Foto: Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus – Dalam Pailit)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 24 Juni 2025.
“Penetapan tersangka terhadap Ahmad Hidayat Mus juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 yang dilaporkan oleh Muhammad Ashar, S.H., serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/483/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/3315/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 11 Februari 2025,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka Ahmad Hidayat.
“Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus tertuang dalam Nomor: S.Tap./48/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juni 2025,” sambung surat tersebut.
Adapun tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2021 di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Muhammad Ashar. Penyidik juga memeriksa berbagai ahli hukum dan pejabat dari instansi terkait, termasuk dari ATR/BPN Jakarta Selatan, KPKNL, serta ahli hukum pidana dan administrasi negara.
Dalam kasus ini, Ahmad Hidayat Mus disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Maluku Utara diminta untuk tidak meloloskan Ahmad Hidayat Mus sebagai calon Gubernur Maluku Utara karena bermasalah dengan hukum. Ahmad Hidayat Mus berstatus pailit, sehingga tak boleh maju sebagai kepala daerah.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2020, Ahmad Hidayat Mus berada dalam status pailit, termasuk istrinya Nurokhmah. Salah satu syarat untuk maju sebagai calon gubernur adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin, SH selaku Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit) dalam keterangannya yang diterima inilah.com, Jumat (2/8/2024).
Dia menegaskan, Ahmad Hidayat Mus seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur Maluku Utara. “Di mana Bawsalu? Di mana KPUD,” ujar Syarifuddin mempertanyakan.
Rekam Jejak
Berdasarkan catatan, selain bersatus pailit, Ahmad Hidayat Mus pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Saat itu, Ahmad berstatus Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010.
Dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.














