News

Polisi Kantongi Tersangka Kasus Bullying Binus School, Diumumkan Jumat


Polres Metro Tanggerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Binus School Serpong. 

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, nama tersangka itu akan diumumkan pihaknya pada Jumat (1/3/2024).

“InsyaAllah Jumat kami sampaikan rilisnya. Penetapannya (tersangka) dan hasil pemeriksaan,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Selain merilis nama tersangka, Ibnu mengatakan, juga akan disampaikan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan delapan terduga pelaku bullying.

Seperti diketahui, Kamis (22/2/2024), Polres Tangsel telah memeriksa delapan terduga pelaku perundungan di Binus School Serpong, Kamis (22/2/2024). Salah satu terduga pelaku yang diperiksa adalah anak selebritas Vincent Rompies.

Usai anaknya diperiksa selama delapan jam, Vincent mengungkapkan rasa empatinya terhadap kejadian tersebut.

“Saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lain,” ujar Vincent pada Kamis (22/2/2024).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini muncul ke permukaan setelah sebuah video yang menunjukkan aksi bullying terhadap salah satu siswa Binus School Serpong menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dengan serius.

Polisi telah meningkatkan status kasus bullying di Binus School Serpong ke tahap penyidikan, menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.

“Kami menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ungkap Iptu Wendi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button