Indonesia kini kehilangan tokoh antikorupsi yang cukup disegani di masanya. Dia adalah Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009.
Hari ini (Sabtu (8/11/2025), Antasari meninggal dunia di usia 72 tahun. Banyak yang kehilangan akan sosoknya yang tegas dan berani. Kini, Antasari meninggalkan warisan panjang dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Innalillahi wainnalillahi rojiun, Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Jilid VI, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta.
Nada serupa disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia berharap perjuangan Antasari menjadi amal kebaikan di sisi Tuhan. “Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” kata Budi.
Lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, Antasari merupakan putra keempat dari 15 bersaudara. Ayahnya, H Azhar Hamid, pernah menjabat kepala kantor pajak di Bangka Belitung (Babel). Sedangkan ibunya, Hj Asnani, dikenal sebagai sosok yang lembut, namun tegas dalam mendidik anak-anaknya.
Masa kecil Antasari dihabiskan di Belitung, sebelum melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta hingga lulus pada tahun 1971.
Jiwa kepemimpinannya, sudah terlihat sejak muda. Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara, ia aktif berorganisasi dan sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa serta Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Antasari yang sempat aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), sangat bangga jika disebut “mantan demonstran 1978”. Menandakan kuatnya idealisme dari peraih gelar sarjana hukum pada 1981 itu.
Selanjutnya, Antasari menambah ilmu dengan berbagai pelatihan internasional seperti Commercial Law di University of New South Wales, Sydney, serta Investigation for Environment Law di EPA, Melbourne.
Karier Antasari dimulai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman pada 1981. Kuatnya semangat untuk berkiprah di dunia penegakan hukum, mendorongnya bergabung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1985.
Sejak saat itu, kariernya menanjak cepat. Pernah duduk di posisi Kasi Penyidikan Korupsi Kejati Lampung (1992–1994), Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat (1994–1996), hingga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999).
Tahun 1999, menjadi titik penting saat dirinya dipercaya menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernah menjabat Kasubdit Upaya Hukum Pidsus dan Kepala Bidang Hubungan Media Massa.
Publik mulai mengenal namanya saat menjabat Kajari Jakarta Selatan (2000–2007). Kasus yang paling menyorot perhatian publik, kala itu, adalah kegagalannya mengeksekusi Tommy Soeharto pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa itu sempat menimbulkan kesan negatif di masyarakat, meski Antasari bersikukuh telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Di tengah kontroversi itu, Antasari mulai menapaki posisi tertinggi di KPK. Dalam seleksi Ketua KPK, Antasari berhasil mengungguli Chandra M Hamzah, dengan 41 dukungan dari Komisi III DPR.
Tak perlu menunggu lama, Antasari membuat gebrakan besar. Di bawah kepemimpinannya, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI Syamsul Nursalim.
Tak lama kemudian, ia juga memimpin operasi penangkapan Al Amin Nur Nasution terkait kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatra Selatan.
Karier gemilang itu mendadak runtuh pada 2009. Antasari dituduh terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Ia disebut bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dengan dugaan motif perselingkuhan.
Antasari membantah tuduhan itu. Ia menegaskan kesetiaannya pada sang istri, Ida Laksmiwati yang telah mendampinginya lebih dari dua dekade.
Namun, pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepadanya.
“Semua unsur sudah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang yang menjadi salah satu paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2011, ditolak MA. Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016 dari Lapas Tangerang.
Banyak kalangan menduga-duga, kasus Antasari ini sarat politik. Kala itu, KPK yang dipimpinnya tengah menangani berbagai kasus besar. Seperti kasus di Bank Indonesia (BI) yang menyeret Aulia Pohan, besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Serta dugaan korupsi pengadaan IT KPU yang menyeret Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putra SBY. Spekulasi pun berkembang, Antasari menjadi korban kriminalisasi akibat keberanian KPK menyentuh lingkar kekuasaan.
Kini, kepergian Antasari Azhar meninggalkan catatan panjang-tentang idealisme, keberanian, dan harga yang harus dibayar oleh seorang pejuang keadilan.
Meski masa hidupnya penuh warna, dari sorotan keberhasilan hingga kontroversi, publik mengenangnya sebagai sosok yang tak pernah berhenti melawan korupsi.
Dalam kenangan para kolega dan penegak hukum, nama Antasari Azhar tetap abadi sebagai pengingat: perjuangan melawan korupsi tak selalu berakhir dengan kemenangan, tetapi selalu membutuhkan keberanian.














