Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait kesulitan mendapatkan izin usaha industri (IUI) produk BBM Ethanol alias Pertamax Green RON 95. Hal itu diungkapkan saat memimpin sidang debottlenecking, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Adapun yang menjadi isu utama dalam sidang ini yakni, PT Pertamina kesulitan untuk mendapatkan IUI di lebih dari 100 terminal BBM di Indonesia. Salah satu syarat terbitnya IUI adalah izin lingkungan (AMDAL) yang harus diperoleh untuk tiap lokasi terminal BBM.
“Untuk IUI atau izin usaha industri itu kita membutuhkan amdal dari Kementerian Lingkungan yang biasanya memakan waktu 2-3 tahun. Untuk pembebasan cukai cukup lama, misalnya di Surabaya mencapai 2 tahun. Sedangkan Pertamina mempunyai lebih dari 120 terminal BBM,” ujar Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Murza saat sidang debottlenecking.
Lebih lanjut, PT Pertamina juga memaparkan adanya kendala spesifik yang dialami anak usaha Pertamina lainnya.
Kendala tersebut berkaitan dengan operasional industri produk dari hasil kilang minyak bumi, yang mencakup pengolahan aspal/ter, bitumen, lilin petroleum, dan petroleum coke.
“Ada hal juga berkaitan dengan nanti KBLI 19291 yang terkendala di PT Pertamina Trans Kontinental,” kata Oki.
Persoalan administrasi menjadi akar hambatan tersebut, khususnya berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai masih membatasi ruang gerak perusahaan dalam mendapatkan fasilitas cukai.
“Memang persiapan administrasi, karena berdasarkan PMK 82 2024, untuk mendapatkan pembebasan cukai dikatakan di sana tuh hanya memiliki izin usaha niaga,” ucapnya.
Oki menyatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait dan menghasilkan beberapa kesepakatan teknis. Salah satunya, perubahan klasifikasi kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, KBLI 19-206.
Sektor ini nantinya akan berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Hasil diskusi dengan K/L terkait, diusulkan penerapan IUN dari ESDM sebagai dasar pembebasan cukai. Namun diperlukan beberapa penyesuaian dari peraturan yang berlaku,” tutur dia.
Hal ini mencakup penambahan kode KBLI 19-206 pada izin usaha niaga yang saat ini dimiliki oleh PT Pertamina Patra Niaga. Seiring dengan perubahan kode tersebut, Oki menekankan perlunya langkah sinkronisasi regulasi di tingkat kementerian keuangan.
Pertamina mengusulkan adanya revisi terhadap PMK 82 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembebasan cukai.
“Termasuk revisi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13 Tahun 2024,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pertamina juga mengusulkan Peraturan Menteri ESDM mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait perizinan KBLI 19-206. Oki berharap Purbaya menyatakan poin yang telah diusulkan dapat disepakati dan diimplementasikan.
Merespons aduan tersebut, Purbaya menekankan akan menyelesaikan peraturan tersebut untuk memudahkan proses berusaha.
“Jadi keputusan rapat ini kita akan sesuaikan peraturan dari hasil diskusi terhadap penyelesaian NSPK, ada perubahan PMK 82-2024 dan perubahan pendirian BK 13-2024. Semuanya akan selesai paling lambat seminggu dari sekarang,” ucap Purbaya.














