Mungkin ini hanya kebetulan, dua hari Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat Menteri Keuangan (Menkeu), muncul kabar tak sedap dari sektor perbankan. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut, bertambah.
Naga-naganya, bisnis perbankan khususnya BPR memasuki masa-masa ‘pagebluk’, sejak tahun lalu hingga kini. Menurut budaya Jawa, ‘pagebluk’ berarti musim penyakit yang mematikan, atau membuat jatuh. Sebaiknya hati-hati dengan fenomena ini.
Tahun ini, daftar BPR atau BPRS (Syariah) yang gulung tikar alias bangkrut karena kesulitan modal, terus bertambah. Dan, BPR di Aceh ini, berada di urutan ke-empat hingga awal September 2025. Atau BPR/BPRS ke-22 yang kolapse sejak 2024. Apalagi jika Koperasi Desa (Kopdes Merah Putih) sudah beroperasi, semakin banyak BPR dan BPRS yang tutup.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025, tertanggal 9 September 2025, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPRS Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha BPRS Gayo Perseroda ini, merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan cash ratio rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRSyariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus BPRS Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPRS Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perseroda dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gayo Perseroda tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan, termasuk BPRS dijamin LPS, sesuai ketentuan yang berlaku.














