Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah lama mengetahui keberadaan rumah aman atau safe house yang digunakan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dia menyebut, umumnya safe house berada di tempat yang sulit dilacak dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau operasi gelap pasti ada safe house-nya. Tempat di mana mereka bisa berkumpul nggak terdeteksi siapapun. Itu biasanya handphone juga nggak boleh masuk. Biasanya tempat kayak gitu selalu ada jadi tempat yang strict untuk para pejabat yang terlibat saja yang bisa masuk,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Bendahara negara itu mengaku mengetahui keberadaan rumah aman tersebut sudah lama, karena pernah mendapat sinyal adanya tempat untuk melakukan penyimpanan.
“Saya pikir sudah lama itu. Saya udah tahu berapa tahun lalu ada safe house tapi memang belum saatnya dibuka, saya sih nggak tahu, saya kan bukan penegak hukum. Tapi mereka sudah memberi sinyal ke saya,” kata dia.
Purbaya bahkan mengungkapkan ada seseorang yang meneleponnya untuk memberi tahu informasi adanya safe house Bea Cukai.
“Hanya sedikit orang aja yang tahu, bukan rahasia umum. Saya tahu karena orang sana telepon saya ngasih informasi tapi saya pikir nggak serius, rupanya betul-betul serius ada,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyediakan safe house berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Budi menjelaskan rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus. Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memastikan sosok pemilik dari rumah aman tersebut.
Pada kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus impor di lingkungan DJBC. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia atau emas seberat sekitar tiga kilogram dengan nilai sekitar Rp8,19 miliar.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram,” Budi.
Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari unsur swasta dan pejabat Bea Cukai. Salah satu pihak yang diamankan merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC dalam OTT di Lampung.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya, sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi.
Modus dugaan korupsi berkaitan dengan kegiatan impor yang dilakukan pihak swasta. Dalam proses impor, KPK menduga terjadi pelanggaran atau manipulasi di bidang akurasi data.
Pihak swasta diduga menyampaikan data impor yang tidak sesuai ketentuan, seperti nilai barang, jenis barang, atau dokumen kepabeanan lainnya. Data yang tidak akurat ini diduga digunakan untuk mempengaruhi perhitungan kewajiban kepabeanan.
Dalam praktiknya, para pihak diduga berkoordinasi dengan oknum di lingkungan Bea Cukai, khususnya di kantor pusat, yang membantu meloloskan atau mengatur proses impor meski terdapat ketidaksesuaian data.
“Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” ucap Budi.














