News

MKMK Panggil Dewa Palguna Jadi Ahli Kasus Pelanggaran Etik Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, sebagai saksi ahli dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.

“Sebagaimana kita sudah janjikan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkannya Pak Palguna sebagai ahli, karena kan dia mantan MKMK sebelumnya, kita setujui,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Jimly mengatakan bahwa MKMK yang akan memanggil Dewa Palguna sebagai ahli tersebut, bukan sebagai pengacara atau terlapor.

“Nanti (berkaitan dengan) kepentingan pelapor sidangnya terbuka, tapi sebagian lagi sidangnya tertutup itu Pak Palguna dengan kami,” sebut Jimly.

Sebelumnya, permintaan untuk memanggil Palguna diungkapkan oleh salah satu pelapor Anwar Usman, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Zico mengatakan bahwa Anwar Usman merupakan biang kerok tidak dibentuknya MKMK secara permanen sejak 2021.

Dalam sidang Senin lalu, Zico mengklaim sudah menerima kesediaan Palguna untuk hadir sebagai ahli, dengan syarat bahwa kehadiran mantan hakim konstitusi 2 periode itu atas panggilan MKMK atau bukan dihadirkan Zico seorang selaku pelapor.

Sebagai informasi, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya sejumlah laporan perihal putusan tersebut dan sembilan hakim konstitusi menjadi terlapor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button