Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Azmi Syahputra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian regulasi, melainkan harus mencakup perubahan kultural dan struktural yang menyentuh aspek moralitas, profesionalisme, serta akuntabilitas institusi.
“Figur yang duduk dalam Tim Reformasi Polri harus memenuhi kriteria ideal, terutama terkait integritas, tidak pernah ada indikasi korupsi, atau melakukan pelanggaran HAM maupun penyalahgunaan wewenang, dan tidak pernah melakukan tindak kekerasan,” kata Azmi saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Terkait munculnya nama mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kandidat anggota tim reformasi, Azmi menilai hal itu sebagai langkah yang patut diapresiasi.
“Beliau memiliki rekam jejak panjang dalam bidang hukum, pemerintahan, dan advokasi reformasi kelembagaan. Namun, keberhasilan reformasi tidak bisa bergantung pada satu figur saja,” ujarnya.
Menurut Azmi, calon anggota tim reformasi harus memiliki kompetensi hukum yang kuat, independen dari kepentingan politik, serta memiliki visi reformasi yang jelas dan berkomitmen terhadap transparansi serta hak asasi manusia.
Ia menambahkan bahwa tim reformasi perlu mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri, tidak sekadar memperbaiki regulasi.
“(harus) berani melakukan audit, evaluasi, kritik internal dan eksternal. Rekam jejak komunikasi yang terbuka, termasuk bersedia mempertanggungjawabkan hasil kerja di publik,” lanjutnya.
Azmi juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang efektif, transparansi publik, dan keberanian tim reformasi untuk menabrak kepentingan status quo.
“Reformasi Polri adalah mandat sejarah. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membentuk institusi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel dalam setiap tindakan,” pungkasnya.














