Saat Energi Menjadi Barang Mewah

Saat Energi Menjadi Barang Mewah

Kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026 kembali memantik perdebatan publik tentang arah kebijakan energi nasional. Mulai 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, melonjak sekitar 32 persen hanya dalam satu kali penyesuaian. 

Ini menjadi salah satu kenaikan BBM nonsubsidi terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan datang ketika masyarakat masih menanggung tekanan biaya hidup akibat naiknya harga pangan, biaya pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Pemerintah menegaskan Pertamax merupakan BBM nonsubsidi sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar. Namun, persoalannya tidak sesederhana hubungan antara harga minyak dunia dan harga di SPBU. Kenaikan ini mengangkat kembali pertanyaan yang lebih mendasar: apakah akses terhadap energi masih dipandang sebagai kebutuhan publik yang dijamin negara, atau telah bergeser menjadi komoditas yang sepenuhnya tunduk pada logika pasar?

Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, energi bukan sekadar barang konsumsi. Energi merupakan prasyarat bagi mobilitas sosial, produktivitas ekonomi, dan kesejahteraan. Ketika harganya melonjak, dampaknya tidak berhenti pada pengguna kendaraan pribadi, melainkan menjalar ke biaya distribusi barang, biaya produksi, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya. 

Karena itu, kenaikan Pertamax perlu dibaca sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas tentang keadilan energi dan peran negara dalam mengelola sumber daya strategis.

Energi dan Beban Hidup Masyarakat

Secara formal, pemerintah berargumen kenaikan Pertamax tidak akan menimbulkan inflasi besar karena mayoritas masyarakat masih menggunakan Pertalite yang harganya tetap. 

Pendekatan ini cenderung menyempitkan persoalan. Pengguna Pertamax bukan hanya kelompok berpenghasilan tinggi sebagaimana sering diasumsikan. Banyak kendaraan keluaran terbaru direkomendasikan menggunakan bahan bakar beroktan minimal RON 92. Di kota-kota besar, pengguna Pertamax juga mencakup pekerja kelas menengah yang mengandalkan kendaraan pribadi karena keterbatasan transportasi publik.

Kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter berarti tambahan pengeluaran yang nyata. Bagi pengguna yang mengonsumsi 100 liter per bulan, terdapat beban tambahan sekitar Rp395.000 setiap bulan. Di tengah pendapatan yang relatif stagnan, angka tersebut menggerus ruang fiskal rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan lain.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kenaikan harga energi hampir selalu menimbulkan efek berantai pada biaya hidup. Energi merupakan input dasar ekonomi modern. 

Ketika biayanya naik, pelaku usaha akan menyesuaikan harga demi menjaga margin usaha, dan masyarakat pada akhirnya tetap menanggung beban tambahan meskipun tidak secara langsung menggunakan jenis BBM yang mengalami kenaikan.

Fenomena ini menjelaskan mengapa isu harga BBM selalu memiliki dimensi politik yang kuat. Kenaikan harga energi kerap dipersepsikan sebagai melemahnya kemampuan negara dalam menjaga kesejahteraan warga. 

Bahkan ketika secara ekonomi kebijakan tersebut dapat dijustifikasi, penerimaan publik sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menjelaskan manfaat dan tujuan jangka panjangnya.

Persoalan lain adalah potensi kesenjangan akses energi. Ketika BBM berkualitas semakin mahal, kelompok berpendapatan rendah terdorong menggunakan bahan bakar yang lebih murah meskipun kurang sesuai dengan spesifikasi kendaraan. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan ketimpangan kualitas akses energi yang justru bertentangan dengan prinsip pembangunan inklusif.

Karena itu, diskursus mengenai harga Pertamax tidak dapat direduksi menjadi persoalan teknis penyesuaian harga semata. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan setiap warga tetap memiliki akses terhadap energi yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Belajar dari Negara Lain

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tidak ada model tunggal dalam mengelola harga energi. Namun, terdapat satu benang merah yang sama: negara tetap hadir melindungi masyarakat dari gejolak harga yang berlebihan.

Malaysia menjadi contoh yang relevan. Sejak 30 September 2025, pemerintah menerapkan subsidi terarah melalui program BUDI Madani RON95 (BUDI95). 

Melalui skema ini, RON95 bersubsidi dipatok sebesar RM1,99 per liter bagi seluruh warga negara yang memiliki kartu identitas dan surat izin mengemudi yang sah, sementara warga asing dan perusahaan membayar harga pasar yang mengikuti pergerakan harga minyak dunia. 

Ilustrasi - Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/bar/pri).

Subsidi tidak lagi diberikan secara merata kepada semua pihak, melainkan diarahkan langsung kepada warga negara sehingga pemerintah dapat menekan beban fiskal tanpa mencabut perlindungan bagi kelompok yang membutuhkan.

Menariknya, Malaysia menjaga legitimasi kebijakan dengan mengembalikan sebagian penghematan subsidi kepada rakyat melalui bantuan langsung dan program kesejahteraan, seperti Sumbangan Tunai Rahmah. Yang juga menarik adalah cara negara merespons gejolak harga. Ketika harga minyak dunia melonjak pada awal 2026 dan harga RON95 nonsubsidi di pasar naik hingga sekitar RM3,70 per liter, pemerintah tetap menahan harga subsidi pada RM1,99 per liter. 

Yang disesuaikan justru kuotanya, dari 300 liter menjadi 200 liter per bulan sejak 1 April 2026, dengan penegasan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan mayoritas warga tidak terdampak karena rata-rata konsumsi bulanan berada di bawah ambang tersebut.

Singapura menempuh jalan berbeda. Negara itu nyaris tidak memberikan subsidi harga BBM secara langsung, tetapi menyediakan sistem transportasi publik yang sangat efisien sehingga ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi relatif rendah. Negara tidak menahan harga energi tetap murah, melainkan menyediakan alternatif yang memadai agar masyarakat tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi harga.

Negara-negara Eropa menawarkan pelajaran lain. Saat krisis energi melanda pascakonflik Rusia-Ukraina, banyak pemerintah memberikan kompensasi sementara berupa subsidi energi, pemotongan pajak bahan bakar, maupun bantuan langsung bagi kelompok rentan. 

Intervensi tersebut menunjukkan bahwa bahkan dalam ekonomi pasar yang relatif liberal, negara tetap mengambil peran aktif ketika gejolak harga mengancam kesejahteraan masyarakat.

Dari beragam pengalaman tersebut terlihat bahwa inti persoalannya bukan ada atau tidak adanya subsidi, melainkan bagaimana negara menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan perlindungan sosial. Negara yang berhasil umumnya mampu merancang mekanisme yang menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban utama fluktuasi pasar energi global.

Indonesia sebenarnya memiliki modal untuk mengembangkan model yang lebih progresif. Dengan sumber daya energi yang melimpah dan kedudukan konstitusional negara sebagai penguasa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, terbuka ruang yang besar untuk merumuskan kebijakan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial.

Meneguhkan Keadilan Energi

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam perspektif tersebut, energi tidak dapat dipandang semata sebagai komoditas ekonomi biasa.

Konsep keadilan energi yang berkembang dalam berbagai kajian internasional menempatkan akses terhadap energi sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Keadilan energi menuntut agar manfaat, biaya, dan risiko dalam sistem energi didistribusikan secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan energi harus mempertimbangkan dimensi sosial, bukan semata dimensi ekonomi.

Kenaikan harga Pertamax menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan energi nasional. Pemerintah memang perlu menjaga kesehatan fiskal dan keberlanjutan sektor energi. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan akses masyarakat terhadap energi yang layak.

Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu diprioritaskan. Pertama, memperkuat transparansi penetapan harga BBM agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memicu kenaikan. Transparansi yang baik akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Kedua, mempercepat pembangunan transportasi publik yang nyaman, aman, dan terjangkau. Ketergantungan yang tinggi terhadap kendaraan pribadi membuat masyarakat sangat rentan terhadap fluktuasi harga BBM. Semakin baik transportasi publik, semakin kecil pula dampak sosial dari setiap kenaikan harga energi.

Ketiga, mengembangkan skema perlindungan sosial yang lebih terarah. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa reformasi subsidi berjalan lebih baik ketika disertai mekanisme kompensasi yang jelas bagi kelompok rentan. Pendekatan semacam ini memungkinkan negara menjaga disiplin fiskal tanpa mengabaikan keadilan sosial.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Pertamax bukan sekadar soal angka di papan harga SPBU. Ia merupakan refleksi atas pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah pembangunan Indonesia: apakah energi diposisikan sebagai hak publik yang dijamin negara atau semata-mata komoditas yang mengikuti mekanisme pasar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan wajah kebijakan energi Indonesia ke depan. Sebab, ketika energi mulai terasa sebagai barang mewah, yang dipertaruhkan bukan hanya daya beli masyarakat, melainkan juga cita-cita keadilan sosial yang menjadi fondasi negara kesejahteraan Indonesia.

Visited 3 times, 1 visit(s) today