Saksi Tegaskan tak Ada Transaksi Jual Beli antara PT CMNP dan Drosophila

Saksi Tegaskan tak Ada Transaksi Jual Beli antara PT CMNP dan Drosophila

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 29 Oktober 2025 – 18:41 WIB

Mantan Kepala Seksi Anggaran PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Sulistiowati saat dihadirkan ke sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Mantan Kepala Seksi Anggaran PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Sulistiowati saat dihadirkan ke sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Kepala Seksi Anggaran PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Sulistiowati, menyatakan tidak ada transaksi jual beli antara PT CMNP dengan Drosophila.

Ia menegaskan, yang terjadi adalah transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya, PT Asia Holding (BHIT), yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama.

Sulistiowati dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Hal tersebut disampaikan Sulistiowati saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, PT CMNP, yang diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners.

Dalam persidangan, Sulistiowati menjelaskan bahwa pada tahun 1999, dalam rapat rutin Monday Morning, dirinya diminta oleh Tito Sulistio selaku Direktur Keuangan agar bersama Kepala Biro Keuangan PT CMNP, Jarot Basuki, menyerahkan dokumen terkait pertukaran surat berharga kepada perwakilan Hary Tanoe, yaitu Yayu Setyowati.

Adapun skema pertukaran surat berharga tersebut melibatkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP dengan nilai masing-masing Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Sementara pihak Hary Tanoe menyerahkan surat berharga berupa NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap, yakni USD 10 juta yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta berikutnya.

Ketika dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum, Sulistiowati menegaskan kembali bahwa berdasarkan informasi dari Tito Sulistio, tidak ada transaksi jual beli antara PT CMNP dengan Drosophila.

Ia menambahkan, yang ada hanyalah transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dan Hary Tanoe melalui perusahaannya, PT Asia Holding, yang dahulu bernama PT Bhakti Investama.

“Kemudian selanjutnya, tadi Saudara Saksi menyampaikan bahwa Saudara Tito Sulistio menyampaikan bahwa transaksi yang terjadi tukar-menukar. Saudara Tito Sulistio membuat surat pernyataan yang dibuktikan juga di dalam persidangan ini, menyampaikan bahwa CMNP melakukan jual beli dengan Drosophila. Apakah pernyataan itu benar, Saudara Saksi? Yang Saudara Tito sampaikan, apakah seperti itu?” tanya kuasa hukum PT CMNP.

“Eh tidak. Yang disampaikan oleh Pak Tito, seperti yang tadi saya sudah sampaikan di awal, bahwa itu adalah transaksi tukar-menukar,” jawab Sulistiowati.

“Apakah Saudara Saksi pernah melihat Saudara Hary Tanoesoedibjo bertemu dengan Tito Sulistio di kantor CMNP?” tanya tim kuasa hukum.

“Pernah,” jawab Sulistiowati.

“Apakah Saudara Saksi tahu PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama MNC Asia Holding itu perusahaan milik siapa?” tanya tim kuasa hukum.

“Setahu saya milik Bapak Hary Tanoesoedibjo,” jawab Sulistiowati.

Lebih lanjut, Sulistiowati menyampaikan bahwa dalam surat perjanjian surat berharga tersebut tidak terdapat tanda tangan dari pihak Drosophila.

“Pada saat Saudara Saksi melakukan filing, Saudara Saksi pernah melihat kan isi surat ini. Pertanyaannya, di dalam surat ini, surat kesepakatan 12 Mei ’99, ada tidak tanda tangan Drosophila?” tanya tim kuasa hukum.

“Tidak ada,” kata Sulistiowati.

Sulistiowati juga menegaskan bahwa dalam transaksi pertukaran surat berharga itu tidak ada pihak perantara arranger atau broker sebagaimana diklaim pihak Hary Tanoe yang menyebut PT Asia Holding hanya berperan sebagai broker (arranger).

“Tidak ada. Ada arranger atau broker yang ditunjuk dalam tukar-menukar itu?” tanya tim kuasa hukum.

“Tidak ada,” ucap Sulistiowati.

Sebelumnya, Tergugat I dalam perkara ini adalah Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Tergugat II adalah PT Asia Holding, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Kedua tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara penggugat diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners.

Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menyatakan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar Primaditya dalam sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya juga menimbulkan kerugian immateriil karena mencoreng reputasi CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah, dengan estimasi mencapai Rp16,38 triliun.

“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.

Gugatan tersebut juga mencakup permintaan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi.

Kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi pertukaran instrumen keuangan antara PT CMNP dan Hary Tanoe. Namun, pencairan NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta gagal dilakukan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

Menurut pihak CMNP, Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa dokumen NCD tersebut tidak sesuai prosedur dan dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan, melanggar ketentuan Bank Indonesia.

Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan CMNP salah sasaran. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today