Petugas sedang melayani peserta BPJS Kesehatan (Foto: Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono menilai, rencana kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perlu dipertimbangkan dengan hati-hati dan cermat.
Karena, menurut Hendry, menaikkan iuran BPJS Kesehatan, berpotensi menekan daya beli masyarakat kelas menengah. “Kalau BPJS dinaikkan permintaan agregat kelas menengah akan menurun. Kontribusi konsumsi terhadap PDB (Produk Domestik Brut0) tentunya menurun juga. Dampaknya ke mana-mana,” ujar Hendry kepada Inilah.com, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, persoalan BPJS Kesehatan bukan semata mengenai penyesuaian iuran. Melainkan juga terkait pengelolaan anggaran. Di mana, kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam penerimaan kebijakan iuran.
“Jika BPJS Kesehatan transparan dan memberikan layanan kesehatan yang maksimal, maka kepercayaan masyarakat akan pulih. Kenaikan iuran tidak menjadi persoalan,” katanya.
Menurutnya, beban terbesar yang dipikul kelas menengah pada saat ini, sudah cukup berat. Terutama mereka yang bekerja di sektor formal. “Selama ini BPJS menjadi beban kelas menengah. Kelas menengah yang bekerja di sektor formal tentu patuh membayar iuran BPJS,” tambah Hendry.
Untuk itu, ia menilai, ada dua langkah yang harus menjadi prioritas sebelum pemerintah memutuskan penyesuaian iuran BPJS.
“Jika ingin menaikkan iuran BPJS, pertama, perbaiki dulu pendapatan kelas menengah. Tekan MPC (Manfaat Pensiun Cacat) kelas ke titik rendah. Kedua, BPJS harus memperbaiki tingkat kepercayaan dan layanan pada masyarakat,” tegasnya.
Mengingatkan saja, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputuskan, jika pertumbuhan ekonomi nasional menclok di level 6 persen.
Artinya, lanjutnya, telah terjadi perbaikan ekonomi yang menunjukkan kemampuan keuangan masyarakat menguat.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ketika perekonomian tumbuh berada di level minimal 6 persen, kata Menkeu Purbaya, menandakan kemampuan ekonomi masyarakat, sudah cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bersama dengan pemerintah.
Untuk saat ini, Menkeu Purbaya berjanji tidak akan mengerek naik iuran BPJS Kesehatan, selama perekonomian belum ‘mendarat’ di level 6 persen. Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.













