News

Berkas Penyidikan Selesai, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Diadili

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller) sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua.

“Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Tim penyidik tengah menyiapkan untuk tahap dua dan tentunya setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, ” terangnya.

Kasus penipuan PO iPhone oleh kakak-beradik Rihana dan Rihani ini awalnya viral di media sosial, banyak korban yang mengeluhkan uangnya dibawa kabur. Total ada Rp35 miliar uang ratusan korban yang berhasil digondol si kembar Rihana-Rihani.

Modusnya, Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana.

Kemudian, kedua tersangka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO.

Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada ‘reseller’-nya yang berhasil menjual produk tersebut.

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.

Namun, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer sehingga para korban lapor ke polisi.

Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button