Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bicara menyelamatkan industri pakaian lokal, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengeklaim telah menutup pedagang atau toko online yang menjual baju impor bekas alias thrifting di platform e-commerce, atau lokapasar.
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya stop. Enggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ucap Menteri Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pagi ini, tutur Maman, ia sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor.
Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce pada Jumat (7/11) pagi.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ucap Maman.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Angka ini meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan dan Singapura.
Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan, sebagai strategi transisi usaha menyusul pelarangan impor baju bekas ilegal.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.










