Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Pemerintah Segerakan RUU Perampasan Aset

Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Pemerintah Segerakan RUU Perampasan Aset


Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Demi menyelamatkan uang negara dari jarahan koruptor.

Said Iqbal mengaku miris dengan tertangkapnya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang diduga terlibat pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Untuk itu, Said Iqbal mendesak dilakukannya pembuktian terbalik serta pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Banyak izin di Kemnaker yang rentan korupsi. Misalnya, izin agen outsourcing, izin tenaga kerja asing (TKA) dan izin sertifikasi K3. Makanya kita dorong pemerintah dan DPR segera sahkan UU Perampasan Aset,” kata Said Iqbal, Jakarta, dikutip Minggu (31/8/2025).

Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, KSPI mendorong adanya instrumen hukum yang kuat untuk memberantas korupsi. Ya itu tadi, segera sahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. 

“Maka harus ada pembuktian terbalik, harus ada perampasan aset. Kuncinya agar tidak ada ‘Noel-Noel’ yang lain atau memperkecil potensi korupsi, RUU Perampasan Aset harus disahkan,” pungkas Said Iqbal.

Pandangan senada disampaikan Pengamat Hukum dan Pembangunan Unair, Hardjuno H Wiwono, bahwa pemerintahan Prabowo perlu segera memiliki UU Perampasan Aset. 

Dia bilang, penjarahan di rumah 3 anggota DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bukan sekadar kriminal biasa. Namun, simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap pejabat dan figur publik. 

“Ini pertanda publik sudah putus asa. Sudah tidak percaya lagi, hukum bisa menelusuri dan menyita aset yang diduga bermasalah. Akhirnya masyarakat melampiaskan dengan cara sendiri, lewat penjarahan,” kata Hardjuno.

Dia bilang, meski sudah banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi, hal itu tidak pernah membuat jera. “Buktinya, di saat rakyat kesusahan, anggota DPR tidak bisa menunjukkan empati. Dalam bahasa Jawa, roso. Rasa untuk ikut merasakan penderitaan rakyat itu hilang,” ujarnya.

Hardjuno menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk mengembalikan rasa tersebut. Dengan aturan itu, seluruh pelaku korupsi bisa dimiskinan yang menimbulkan efek jera. Di sisi lain, keuangan negara mendapat tambahan dari aset rampasan koruptor.

“Kalau pelaku dimiskinkan, muncul roso. Yang belum melakukan atau baru berniat akan berpikir seribu kali karena ada efek jera. Itulah cara mengembalikan amanah agar elite, termasuk DPR, benar-benar bekerja untuk rakyat,” katanya.

Sebelumnya, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa. Sejumlah barang diambil, termasuk koleksi barang pribadi dan perabot rumah tangga.

Peristiwa serupa menimpa kediaman Eko Patrio di Jakarta Selatan, rumah Uya Kuya di Jakarta Timur, serta Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, Banten.

“RUU Perampasan Aset bukan lagi opsi, tapi kebutuhan mendesak. Bukti negara hadir dalam menegakkan keadilan secara beradab, sekaligus mengembalikan roso di hati pemimpin,” tegas Hardjuno.

 

Visited 3 times, 1 visit(s) today