News

Jenazah Lukas Enembe Disemayamkan di RSPAD, Diterbangkan ke Papua Besok Malam


Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Persemayaman ini dilakukan sebagai penghormatan terakhir sebelum jenazah Lukas dimakamkan di Papua.

“Di ruang G (lokasi jenazah Lukas disemayamkan),” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Pertrus Bala Pattyona kepada awak media di sekitar kawasan rumah duka.

Pantuan Inilah.com, isak tangis Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan keluarganya terdengar membahana ketika peti kayu bewarna putih dibuka oleh petugas rumah duka.

Terlihat, jenazah Lukas tampak terbaring di dalam peti kayu tersebut. Mendiang mengenakan baju jas hitam dipadu celana warna senada dan dasi bewarna biru.

Di luar ruangan rumah duka, tampak karangan bunga ucapan duka cita bewarna biru dan kuning dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Turut berduka cita atas wafatnya Bapak Lukas Enembe,” demikian tertuli di karangan bunga tersebut.

Rencananya, jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Rabu besok (27/12/2023) malam.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia  di ruangan Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto, Selasa siang sekitar pukul 11.15 WIB.

Kuasa Hukum Lukas,  Pertrus Bala Pattyona mengungkapkan, kliennya memiliki sejumlah riwayat penyakit kronis dari jantung hingga gagal ginjal.

“Pak Lukas itu ada gejala penyakit ginjal, ada sakit jantung bocor jantung, ada stroke, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi,” ujar Petrus kepada awak media di Rumah Duka Sentosa RSPAD Jakarta Pusat.

Petrus menyebut suami dari  Yuwice Wenda itu telah melakukan cuci darah sebanyak 15 kali sejak 1 Oktober 2023.

Diketahui, Lukas Enembe terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia divonis Hakim Tipikor PN Jakpus delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti  Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp19,6 miliar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button