Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mendesak ada audit ulang divestasi BCA yang terjual Rp5 triliun, di bawah nilai appraisal Rp10 triliun. Dia menduga ada indikasi pidana dalam proses tersebut.
“Harus diaudit ulang tegakan hukum oleh pemerintah, sebab kasat mata tahun 2003 yang lalu patut diduga telah terjadi dugaan pidana dengan terjadi penjarahan obligasi rekapitalisasi pemerintah oleh Budi (Hartono) sebagai pemegang saham mayoritas farallon dan farindo sebagai perusahaan cangkang di Singapura miliknya,” ujar Sasmito kepada Inilah.com, Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).
Dugaan patgulipat pengambilalihan BCA sejatinya bukan cuma disuarakan oleh Sasmito. Pada 2001 Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengendus adanya kejanggalan permainan harga. Namun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) justru mengetuk palu di tengah proses investigasi.
BPPN berdalih, bahwa saham yang dijual dilakukan dengan cara strategic placement, maka yang memberikan penawaran harga tidak bisa lebih rendah dari harga 90 hari terakhir. Di sini lah ada dugaan permainan, disinyalir ada upaya menekan harga pasar kala itu.
Kecurigaan Sasmito kemudian mengerucut pada oknum di pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Secara tegas, dia menyebut Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Asal tahu saja, pada 2000-2002 Tom menjabat sebagai kepala divisi dan senior vice president BPPN. Setelah perannya di BPPN, Tom bekerja di Farindo Investments, perusahaan joint venture private equity Farallon Capital dan Djarum Group, dari 2002 hingga 2005.
“Di-arrange pula oleh kroni-kroninya oknum menteri-menteri kabinet Presiden Megawati tahun 2003 yang patut diduga kolusi pula dengan Thomas Lembong yang tahun 2002 sebagai VP BPPN. Mereka sukses merampok BCA, tetap bisa menikmati obligasi Rp60 triliun,” jelas dia.
Audit ulang, kata dia, penting dilakukan karena dugaan patgulipat ini telah memperkaya konglomerat dan merugikan negara. Hitungannya, Hartono bersaudara setidaknya telah menikmati dividen jumbo lebih dari Rp250 triliun. Membuat mereka tercatat sebagai orang-orang terkaya di Indonesia sejak 2004.
“Direktur BCA Subur Tan tak bisa membantah ketika dikonfrontasi yang disaksikan KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Bina Graha pada 4 September 2018,” ucap dia menambahkan.
Diketahui, Bapepam sempat mengidentifikasi 14 pemodal yang melakukan transaksi dalam jumlah signifikan terhadap saham BCA melalui 15 perusahaan efek anggota bursa.
Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal, Bapepam mengumumkan hasilnya pada 3 Agustus 2001. Pemeriksaan kemudian menyasar 20 perusahaan efek anggota bursa efek.
Pemeriksaan Bapepam tidak hanya meliputi 20 perusahaan efek yang semula terindikasi terlibat dalam pembentukan harga saham BCA, tetapi juga terhadap ke-152 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Perlu diingat, pembentukan harga secara manipulatif terhadap saham BCA itu dilakukan selama dua periode, periode 15 Mei s/d 12 Juni 2001 dan 13 Juni s/d 29 Juni 2001.
“Terdapat bukti awal yang mengidentifikasi kemungkinan terjadinya manipulasi pasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan atau Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal, yang mengarah pada pembentukan harga saham BCA periode 15 Mei s/d 12 Juni 2001 dan 13 Juni s/d 29 Juni 2001,” jelas Ketua Bapepam Herwidayatmo kala itu.
Herwidayatmo menolak untuk menyebutkan siapa saja yang diduga terlibat dalam pembentukan harga saham BCA tersebut. Ia hanya menyebut, para pemodal tersebut meliputi pemodal institusi (korporat) dan perorangan.
Di tengah investigasi, Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta menyatakan bahwa pihaknya telah memilih strategic investor yang akan membeli 30 persen saham BCA dari pemerintah.
Disayangkan, antara Bapepam dan BPPN tidak ada kerja sama untuk menuntaskan kasus ini, keduanya berjalan sendiri-sendiri. Semestinya, Bapepam bersama-sama dengan BPPN melakukan investigasi mengenai kasus saham BCA.
Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya membantah informasi yang menyebut pembelian 51 persen BCA hanya Rp5 triliun, disebut juga angka penjualan itu merugikan karena nilai pasar perusahaan Rp117 triliun.
“Angka Rp 117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk pada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” kata dia dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, nilai pasar sesungguhnya ditentukan oleh harga saham di bursa dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada tahun 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya oleh mekanisme pasar.
Ketut menerangkan, tender dilakukan Pemerintah RI melalui BPPN dengan cara transparan dan akuntabel. Dia juga meluruskan soal tudingan adanya utang kepada negara Rp60 triliun.
“Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.










