Waduk Saguling di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dimanfaatkan permukaannya untuk PLTS Terapung Saguling berdaya 92 megawatt peak (MWp) dengan luas estimasi 95 hektare. (Foto: ANTARA/HO-PT PLN IP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Saguling, Jawa Barat (Jabar), sempat terancam molor. Target operasional yang semula ditetapkan 30 Juni 2026 mundur ke Maret 2027.
Selaku Ketua Tim Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan dari PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) sebagai investor proyek tersebut.
IATS merupakan perusahaan patungan antara PT PLN Indonesia Power Renewables, anak usaha PT PLN (Persero) dengan kepemilikan saham 51 persen, serta ACWA Power asal Arab Saudi sebesar 49 persen. Proyek ini memiliki kapasitas 60 MWac dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Aduan tersebut dibahas dalam sidang kanal debottlenecking Satgas P3M-PPE di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Permasalahan utama yang dihadapi adalah belum terbitnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) karena masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
CEO ACWA Power Indonesia, Tim Anderson, menjelaskan target commercial operation date (COD) PLTS Terapung Saguling awalnya ditetapkan pada 30 Juni 2026, namun mundur sembilan bulan menjadi Maret 2027.
“Setiap minggu ditunda akan menyebabkan keterlambatan dari proyek ini, COD-nya akan tertunda,” kata Tim.
Ia menjelaskan proyek PLTS Terapung Saguling telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, mulai dari AMDAL kawasan pembangkit pada 31 Juli 2025, AMDAL fasilitas khusus pada 16 Desember 2025, hingga Environmental and Social Impact Assessment pada Agustus 2025 untuk kebutuhan pendanaan internasional.
Menurutnya, pembangunan pembangkit dan pemasangan floating solar telah berjalan. Namun, pembangunan fasilitas jaringan transmisi hingga gardu induk belum dapat dilakukan karena membutuhkan izin PPKH. Fasilitas tersebut mencakup kabel transmisi dari area waduk menuju gardu induk PLN.
Ia menambahkan sebagian besar lahan telah siap, baik milik PLN maupun lahan warga yang telah dibebaskan. Kendala tersisa berada pada sekitar 4,4 kilometer kawasan milik Kementerian Kehutanan.
“Untuk memakai special facilities tersebut, kami wajib mendapatkan izin PPKH,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Purbaya meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan terkait lambatnya proses perizinan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menjelaskan permohonan PPKH belum dapat diproses karena masih ada persyaratan yang belum lengkap.
“Salah satu syarat yang belum dilengkapi, yaitu rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Purbaya kemudian meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekdaprov Jabar), Herman Suryatman. Ia menyampaikan bahwa rekomendasi gubernur sebenarnya telah siap diterbitkan beserta verifikasi teknisnya, namun masih ada dua catatan yang harus dipenuhi PLN dan ACWA.
Pertama, kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas 1.081 hektare di Jawa Barat. Saat ini realisasinya baru mencapai 159 hektare atau sekitar 14,7 persen.
“Rekomendasi dikeluarkan oleh Pak Gubernur, tapi PLN juga berkomitmen untuk secepatnya memenuhi kekurangan (penyediaan lahan pengganti),” ujar Herman.
Kedua, Pemprov Jabar meminta agar pembangunan fasilitas proyek tidak menebang pohon secara masif guna menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan kewajiban penyediaan lahan pengganti sedang diproses dan pendanaan telah tersedia.
“Kami telah menyiapkan 66 hektare lahan, beserta penghijauan untuk mendukung kelancaran proyek,” kata Darmawan.
Ia menegaskan PLN siap menandatangani komitmen pemenuhan kewajiban tersebut langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mendukung usulan Sekdaprov Jabar agar komitmen pemenuhan lahan pengganti tetap mengacu pada target 2027.
“Nanti Anda akan bertemu Gubernur Jawa Barat dalam waktu tidak terlalu lama untuk menandatangani komitmen, hingga 2027 kewajiban 1.081 hektare tetap terpenuhi,” kata Purbaya kepada Darmawan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













