Sidang Awal PK Nikita Mirzani Batal Digelar Hari Ini

Sidang Awal PK Nikita Mirzani Batal Digelar Hari Ini

Icon_INILAH GOLD.png

Rabu, 24 Juni 2026 – 14:01 WIB

Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: Antara)

Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), batal digelar sesuai agenda. Penundaan terjadi lantaran pihak jaksa penuntut umum sebagai termohon tidak hadir di persidangan tanpa keterangan resmi.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 1 Juli 2026. Ketidakhadiran jaksa ini langsung menuai sorotan dari tim kuasa hukum Nikita yang menilai proses hukum menjadi tidak optimal sejak awal.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan pihak kejaksaan telah dipanggil secara patut, namun tidak memberikan alasan atas absennya mereka di ruang sidang.

“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada pengadilan,” kata Usman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, permohonan PK seharusnya diproses dengan prinsip peradilan cepat atau speedy trial, sehingga tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, jika pada sidang berikutnya jaksa kembali tidak hadir, maka proses pemeriksaan perkara tetap harus berjalan.

“Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir, maka akan dilanjutkan ke pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Nikita Mirzani dapat dihadirkan langsung dalam persidangan. Permintaan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya kehadiran pemohon PK secara langsung di persidangan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada proses peradilan sebelumnya hingga tingkat kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Melalui upaya PK ini, pihaknya berupaya membuktikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum serta kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

Tim kuasa hukum mengklaim transaksi yang dipersoalkan merupakan pembayaran sah atas pembelian rumah, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan. Kini, kelanjutan proses PK akan bergantung pada sidang berikutnya yang dijadwalkan awal Juli mendatang.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today