News

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Ingatkan Tak Ada Interupsi Selama Persidangan


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengingatkan kepada seluruh pihak dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 untuk tidak melakukan interupsi selama pembacaan putusan.

“Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo menyampaikan majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja, sehingga poin yang tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan.

“Baik terima kasih kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 Terlebih dahulu,” ujar Suhartoyo.

MK menjadwalkan sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin ini, 22 April 2024.

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Perkara kedua diajukan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button