News

Dewan Pers: MBM Tempo Wajib Hadiri Mediasi dengan Haji Isam Jumat Pekan Ini

Dewan Pers menjadwalkan mediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada Jumat (22/9/2023), pukul 9:30 WIB.  

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana  saat memberikan update terkait laporan kuasa hukum Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ dalam MBM Tempo edisi 14-20 Agustus 2023.

Dewan Pers pun meminta agar pihak MBM Tempo dan kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata dapat hadir dan memenuhi undangan mediasi tersebut. “Meminta mereka untuk hadir,” kata Yadi di Jakarta, Senin,(18/9/2023).

Yadi mengatakan, sejatinya jadwal mediasi sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebelumnya. Namun demikian, kata Yadi, kedua pihak saat itu berhalangan hadir sehingga Dewan Pers  melakukan penjadwalan ulang untuk mediasi pada Jumat mendatang. “Mereka berdua wajib hadir,” tutur Yadi tegas.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata mengakui bahwa memang benar ada penjadwalan ulang mediasi dengan MBM Tempo. Terkait apa sebab penjadwalan ini, ia sendiri tidak paham karena penundaan oleh pihak Dewan Pers tidak dilandasai alasan yang jelas.

Junaidi memastikan pihaknya akan hadir mediasi dengan MBM Tempo yang akan berlangsung pada pekan ini. “Minggu ini siap (hadir mediasi),” ucap Junaidi di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Diketahui, MBM Tempo telah dilaporkan ke Dewan Pers oleh Haji Isam terkait pemberitaan di artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Dalam laporan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, pihak Haji Isam turut mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya. “Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai,” ujar Junaidi, Selasa (22/8/2023).

Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

Terkait persoalan ini, Pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menagih komitmen Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan dan laporan dari kuasa hukum Haji Isam terkait dengan pemberitaan di MBM Tempo.

Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan bahwa komitmen itu telah termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).

“Dalam statuta dewan pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang behubungan dengan pemberitaan pers,” ucap Teguh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button