Skandal Pajak Bentuk Serakahnomics, Kejagung Harus Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Ken Dwi serta Bos Djarum Victor Hartono

Skandal Pajak Bentuk Serakahnomics, Kejagung Harus Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Ken Dwi serta Bos Djarum Victor Hartono

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 22 November 2025 – 13:45 WIB

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Wahyu/Inilah.com).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Wahyu/Inilah.com).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menyebut dugaan korupsi pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi dan Direktur Utama PT Djarum, masuk kategori serakahnomics yang sangat menyakitkan hati rakyat.

“Ketika negara butuh dana besar termasuk dari pajak, untuk membiayai berbagai program unggulan, malah ada pihak-pihak yang bermain. Atur-atur pajak untuk kepentingan sendiri. Ini bentuk serakahnomics yang sangat melukai hati rakyat,” kata Gede di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menilai, kongkalikong antara pejabat dengan pengusaha untuk mengakali pajak yang merupakan kewajiban tiap warganegara, merupakan bentuk perbuatan ‘serakahnomics’. Sangat menyakiti hati rakyat, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. “Harus segera ada tersangka dan langsung ditahan. Agar menimbulkan efek jera. Karena, sudah banyak kasus pajak yang hilang begitu saja,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Gede, penyidik Kejagung jangan tebang pilih karena hukum tidak pernah pandang bulu. Jangan hanya fokus kepada mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, namun lembek kepada bos Djarum, Victor Rachmat Hartono. “Selama ini, yang kena kan hanya orang-orang pajaknya saja. Pengusaha kakapnya lolos. Yang kena hanya kroco-kroco,” ungkapnya.

5 Calon Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terhadap 5 orang yang diduga masuk dalam pusaran skandal pajak periode 2016-2020. Termasuk Ken Dwijugiasteadi.

“Betul saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).

Selain Ken, empat nama lainnya yang juga dicegah adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Victor Rachmat Hartono (VTR), Heru Budijanto Prabowo (HBP), dan Karl Layman (KL).

Lazimnya, jika seseorang telah dicekal maka tinggal menunggu hari untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penelusuran, Bernadette Ning Dijah Prananingrum merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum.

Sedangkan, Heru Budijanto Prabowo adalah Komisaris PT Graha Padma Internusa, anak usaha Grup Djarum yang bergerak di bisnis properti. Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di DJP.

Pencegahan terhadap lima orang tersebut, dianggap penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020 oleh oknum DJP. Usulan pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Anang menyebutkan penggeledahan dilakukan di rumah oknum DJP yang diduga terkait, serta sejumlah kantor. Namun, ia enggan mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu rumah tersebut merupakan milik mantan Dirjen Pajak berinisial KD, yang mengarah pada Ken Dwijugiasteadi. “Ada di rumah, ada di kantor,” ujar Anang.

Namun, Kejagung hingga kini belum membeberkan barang bukti yang ditemukan. Selain itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, meskipun identitas mereka belum dapat dibuka ke publik.

“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” kata Anang.

Menurut Anang, dari hasil pendalaman penyidik, kasus tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan fee kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suaplah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” ujarnya.

Topik
Komentar

Visited 5 times, 1 visit(s) today