News

Meski Bangga Jadi Ajudan, Bharada E Mengaku Diperalat Ferdy Sambo

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merasa diperalat dan dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Richard saat membaca pleidoi atau nota pembelaan dalam sekuel sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Awalnya, Richard menceritakan perasaan bangganya menjadi ajudan seorang jenderal bintang dua dalam usia muda.

“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan” kata Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, Richard mengaku menyampaikan kejujuran dalam perkara ini tetapi justru merasa dimusuhi. Dengan begitu, dia merasa hancur secara perasaan dan mentalnya tetapi berusaha untuk tegar.

“Saya di ajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, Nugraha Caknati Yana Utama, setia pada Ibu Pertiwi,” tandas Richard.

Dalam sidang sebelumnya, Richard dituntut jaksa 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button