News

Pakar: Airlangga Berpotensi Terseret, bila Dito Terbukti Terlibat Korupsi BTS

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengatakan bahwa jika benar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo, dapat pula menyeret Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal ini, sambung dia, karena perkiraan terjadinya penerimaan uang Rp26 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus, terjadi sebelum menjabat sebagai Menpora, saat Dito masih merupakan Staf Khusus (Stafsus) Menko Perekonomian.

Maka Mudzakkir mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa terseretnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat terjadi. Menurutnya, bukan mustahil Airlangga memerintah bawahannya untuk menerima aliran dana haram tersebut sebelum sampai ke tangannya.

“Menteri ini memerintahkan kepada Dito untuk menerima uang, untuk menguras uang itu atau menyalurkan uang itu,” kata Mudzakkir saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Jika dugaan Mudzakkir benar aliran dana tersebut diserahkan kepada menteri melalui stafsusnya, maka artinya Airlangga benar terlibat dalam proses ini. “Dia (Dito) kelompok orang yang menerima suap,” ucap dia.

Meski begitu ia mengembalikan soal pembuktian dari dugaan-dugaan yang sudah kadung liar di publik, ke tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengingatkan, Kejagung untuk tidak tebang pilih, dan ungkap kasus seterang-terangnya. “Pejabat tinggi sekalipun jika menerima maka mereka semua bisa ditetapkan sebagai tersangka sebagai pejabat yang menerima suap,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan percobaan merintangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.

Pasalnya, politisi muda partai Golkar itu diduga menerima aliran dana Rp27 Miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. “Sudah menerima itu sudah selesai perbuatan korupsinya, mengembalikan itu tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor, seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi,” ujar Yunus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7/2023).

Diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito dalam rentang waktu November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Yunus mengatakan, dengan kesaksian Irwan ditambah barang bukti duit Rp27 miliar, semestinya unsur dua alat bukti untuk penetapan Dito sebagai tersangka sudah terpenuhi. “Kalau sudah ada dua alat bukti, minimal dua tadi, dari masing-masing unsur itu seharusnya sudah bisa jadi tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejagung.

Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp 1,7 miliar hingga Rp 75 miliar. Untuk Dito, uang Rp27 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika Serikat. Duit ini diserahkan periode November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Belakangan, kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail mengaku ada pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Hal itu diungkapkan sehari setelah Dito diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang menyeret namanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button