News

Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta per Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp105.095.032 per jemaah.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp105.095.032,” ujar ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11), dikutip dari Antara.

BPIH adalah dana yang dikumpulkan untuk menutupi biaya operasional selama penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini mencakup berbagai aspek, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta kebutuhan lainnya yang esensial bagi jemaah haji.

Dalam penjelasannya, Yaqut menekankan penggunaan asumsi nilai tukar kurs dollar Amerika terhadap rupiah pada kisaran Rp16 ribu, dan nilai tukar Riyal Saudi (SAR) terhadap rupiah pada angka Rp4.266. Asumsi ini penting mengingat fluktuasi nilai tukar bisa berdampak signifikan pada total biaya haji.

Menariknya, living cost untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dipertahankan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar SAR 750. Keputusan ini diambil untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang tidak terduga.

Yaqut juga menjelaskan bahwa BPIH dibagi menjadi dua komponen utama: Biaya langsung yang dibebankan kepada jemaah haji (Bipih) dan biaya yang terkait dengan dana nilai manfaat (optimalisasi). Pendekatan ini diambil untuk menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlanjutan manfaat yang diperoleh.

“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata dia.

Pembebanan Bipih, menurut Yaqut, harus memperhatikan prinsip istithaah (kemampuan) dan likuiditas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Hal ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas penyelenggaraan haji.

Anggaran BPIH mencakup biaya yang komprehensif, meliputi dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga biaya hidup. Angka usulan ini menunjukkan peningkatan dari penetapan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp90.050.637,26 per jemaah. 

Namun, detil formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi masih dalam proses pembahasan.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa usulan besaran BPIH ini akan menjadi bahan awal diskusi untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH. Langkah ini menandakan proses demokratis yang transparan dalam menetapkan biaya haji, sekaligus menjamin bahwa keputusan yang diambil akan mempertimbangkan berbagai aspek penting bagi jemaah haji Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button