Market

KESDM Kecolongan, Rakyat Resah Akibatkan LPG Melon Langka

Kelangkaan LPG subsidi atau yang biasa disebut LPG melon di berbagai daerah, DPR menilai terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dirjen Migas Kementerian ESDM.

“Harusnya Menteri ESDM dapat mengantisipasi kelangkaan ini dengan memperhatikan persediaan dan pendistribusian LPG, sesuai kebutuhan setiap daerah,” ujar anggota Komisi VII DPR, Mulyanto seperti mengutip dalam keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).

Mungkin anda suka

Selain itu, lanjut dia, Menteri ESDM Arifin Tasrif, juga harus bisa mengantisipasi adanya penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi.

“Kita mendesak Menteri ESDM dan aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal menertibkan soal ini, khususnya kemungkinan adanya pengoplosan dari gas LPG bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi,” terangnya.

“Karena marjinnya lumayan lebar mencapai Rp12.000 per kg. Ini hal yang kita khawatirkan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Legislator Fraksi PKS ini juga menilai Arifin telah kecolongan berkaitan dengan pendistribusian LPG bersubsidi. “Ini ironi karena pada saat harga gas dunia turun, LPG 3 kg bersubsidi malah sulit didapat masyarakat,” tegasnya.

Sementara tentang usulan penyaluran LPG bersubsidi menggunakan sistem tertutup, pemerintah harus melakukan pendataan secara akurat terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya dapat dilakukan uji coba secara bertahap dan terbatas.

“Jangan sampai upaya mendistribusikan LPG 3 kg lebih tepat sasaran malah memunculkan masalah baru, yakni mereka yang berhak tidak mendapatkan LPG subsidi,” jelas Mulyanto.

“Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri ESDM, Dirjen Migas, Dirut Patra Niaga untuk menjelaskan soal. Kita akan minta penjelasan terkait kelangkaan ini,” tambah dia.

Agar kejadian ini tak terulang, Mulyanto pun mengusulkan agar dalam revisi UU Migas, sebaiknya tugas pengaturan dan pengawasan gas LPG ini, seperti juga gas alam, diserahkan saja kepada BPH Migas, agar fungsi pengawasan lebih efektif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button