News

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kejanggalan harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Adhi Pramono.

“Kami akan cek soal itu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan KPK akan menindaklanjuti seluruh laporan yang sudah diterima. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan dari KPK.

“Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK,” katanya.

Ali menjelaskan laporan yang PPATK sampaikan soal transaksi mencurigakan kepada penegak hukum nantinya akan ditindaklanjuti dari aspek tindak pidana pencucian uang.

Sehingga KPK akan menganalisis laporan tersebut guna menemukan dasar TPPU tersebut. Sebab KPK memiliki kewenangan terbatas yang hanya mengusut TPPU yang pidana asalnya merupakan tindak pidana korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu. Namun demikian, dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran,” ucap Ali.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726 (Rp13,7 miliar).

Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200 (Rp6,98 miliar).

Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000 (Rp1,84 miliar).

Kendaraan tersebut di antaranya meliputi Fiat Sedan (kuno/antik) tahun 1974, Piagio Vespa (kuno/antik) tahun 1962 hingga Austin Sedan (kuno/antik) tahun 1963.

Selain itu, mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 (Rp2,9 miliar) dan setara kas Rp1.214.508.641 (Rp1,2 miliar).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button