Market

Daftar Panjang Bank Bangkrut, BPR Dananta Kudus Gagal Diselamatkan


Semakin bertambah saja jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dirundung kesulitan keuangan, akhirnya gulung tikar. Dan, PT BPR Dananta asal Kudus, Jawa Tengah menjadi BPR bangkrut di ujung April 2024.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024, resmi mencabut izin usaha BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen atau nasabah.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Pertimbangannya, tingkat kesehatan (TKS) BPR Dananta berpredikat tidak sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Dananta berstatus pengawasan bank dalam resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Sayangnya, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan BPR Dananta.

Selanjutnya, berdasarkan salinan keputusan dewan komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Dananta, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Dananta agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button