News

Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Pemotor hingga Tewas Terancam 10 Tahun Bui

Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Ambon dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan hingga tewaskan korban kembali dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon.

“Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Ipda Janet Luhukay, di Ambon, Rabu (8/9/2023).

“Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara,” sambungnya.

Penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.”Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.

Anak Elly Toisutta itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.

Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.

Baiknya memang begitu Jaksa Agung baiknya melakukan upaya hukum yaitu upaya hukum luar biasa jadi ada persamaan hukum dan kepastian hukum luar biasa,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button