News

Saksi Ahli: Turuti Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Bharada E Patuh Sejak Kecil

saksi-ahli:-turuti-ferdy-sambo-untuk-tembak-brigadir-j,-bharada-e-patuh-sejak-kecil

Tindakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja dipengaruhi oleh perilaku masa kecil. Pasalnya, ahli psikologi klinis yang mendampingi Richard, Liza Marielly Djaprie mengungkapkan kepatuhan Richard sudah terbangun sejak kecil.

Mungkin anda suka

Menurut Liza, fakta itu didapatkannya setelah melakukan anamnesa atau wawancara dengan Richard dan keluarganya di waktu dan tempat berbeda.

“Salah satu yang dari kecil terlihat dari Richard adalah patuh, avoidence conflict atau menghindari konflik, dan cenderung nurut saja,” kata Liza saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Sejak kecil, lanjut dia, Richard memiliki kecenderungan patuh sehingga dia menganggap bahwa kepatuhan adalah nilai yang benar. Hal itu semakin diperkuat dengan hasil asesmen psikologi klinis terhadap Richard.

“Kalau dari Richard Eliezer, dari hasil tesnya saja, dia punya tingkat kepatuhan yang sangat tinggi. Jadi, memang bisa diukur obediency seseorang, tingkat level kepatuhan dia pada lingkungan sekitarnya seperti apa, dan dari hasil tes tersebut terlihat bahwa Richard punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan,” beber Liza.

Pernyataan tersebut menjelaskan perilaku kepatuhan Richard terhadap atasannya, Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button