News

KPU-Kemendagri Berunding Buntut 4 Juta Pemilih Pemilu Belum Kantongi KTP-el

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap berunding dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini sebagai tindak lanjut adanya 4 juta pemilih Pemilu 2024 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Kalau datanya masih hidup di administrasi kependudukan, kita harus percaya kepada lembaga yang mengurus administrasi kependudukan (Dukcapil),” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, sepanjang seorang pemilih dinyatakan masih aktif secara administrasi kependudukan, maka KPU tidak dapat menghapus yang bersangkutan dari daftar pemilih.

“Kita kan enggak berani, kalau misalkan temuan kemarin (ada yang) tidak dikenali. Apa yang dimaksud tidak dikenali, atau tidak dapat dijumpai. Oleh siapa? Sepanjang administratif kependudukan dia masih aktif kita enggak bisa hapus, karena sejak awal prinsip kita de jure, jadi harus konsisten dari awal de jure,” jelas Betty.

Untuk itu, pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU dipastikan merujuk data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kemendagri.

Sementara, Betty menyebut, temuan Bawaslu mengenai 4 juta pemilih tanpa e-KTP itu merujuk pada DP4, yang selanjutnya dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke domisili pemilih.

“Artinya anak-anak yang kita coklit pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP (KTP-el). Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK), karena anak yang lahir itu ada NIK (Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tutur Betty.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mendorong KPU soal perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Lolly meminta meminta KPU untuk koordinasi dengan Kemendagri soal perbaikan rekapitulasi DPT secara nasional.

“KPU harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275,” kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Lolly mengharapkan KPU segera mengambil langkah kongkret. Jika tidak, empat juta orang dalam DPT itu terancam tidak bisa mencoblos lantaran tidak memiliki KTP-el.

“Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Lolly menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button