Market

TikTok Dilarang Berdagang Online, Siap-siap Setoran PPN PMSE Jeblok

Terkait dilarangnya TikTok menjalankan perdagangan online (e-commerce), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus siap-siap kehilangan PPN PMSE yang angkanya cukup jumbo. Per 31 Agustus saja, tembus Rp14,57 triliun. 

Dikutip dari Buku APBN Kita Edisi September 2023, Kamis (28/9/2023), penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp14,57 triliun, per 31 Agustus 2023.

Duit PPN PMSE itu, dikoleksi dari 158 pemungut PPN PMSE yang resmi ditunjuk Kemenkeu. Pihak Kemenkeu menilai, setoran PPN PMSE sebesar Rp14,57 triliun itu, cukup besar. Karena, aturan itu baru saja diberlakukan.

Ya betul, beleid pajak perdagangan digital ini, mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.

Di mana, PPN PMSE ditetapkan bahwa kriteria pemungut PPN harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan.

Setelah 2 tahun, pemberlakuan PPN PMSE memberikan dampak pada meningkatnya penerimaan negara, yang sebelumnya sektor ini tergolong sebagai shadow economy.

Pada 2020, setoran dari PPN PMSE tercatat hanya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Pada tahun ini, penerimaan dari PPN PMSE telah terkumpul sebesar Rp4,43 triliun.

“PPN PMSE ini dapat dikatakan mendongkrak penerimaan negara cukup signifikan,” sebut Kemenkeu.

Adapun, sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, beberapa diantaranya adalah Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, hingga TikTok.

TikTok yang tengah menjadi sorotan saat ini, yang dinilai mengancam usaha UMKM di Indonesia, telah resmi terdaftar sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sejak 2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa. “TikTok menjadi perusahaan berbasis di luar negeri yang melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN [PMSE] atas transaksi-transaksinya di Indonesia.

Artinya, warga Indonesia yang memanfaatkan TikTok, jadi pemungut PPN-nya,” katanya saat media briefing Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Dia menyampaikan bahwa transaksi digital yang dipungut PPN oleh TikTok terkait dengan operasionalnya sebagai media sosial, antara lain jasa iklan, bukan transaksi e-commerce.

Nah, sekarang TikTok dilarang menjalankan praktik e-commerce, artinya potensi PPN PMSE bakalan anjlok. Sementara, pemerintahan Jokowi perlu dana besar untuk membiayai berbagai proyek mercusuarnya. Mulai dari IKN Nusantara, LRT, kereta cepat dan banyak lagi. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button