News

Korban Cabut Laporan, Ajudan Pribadi Akhirnya Bisa Bebas

Pihak kepolisian akhirnya membebaskan selebgram dengan nama tenar Ajudan Pribadi dalam kasus dugaan penipuan. Ajudan Pribadi dibebaskan karena korban mencabut laporannya terkait kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi kepada dua pihak atas kasus tersebut.

“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” kata Syahduddi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut Ajudan Pribadi mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji mengembalikan seluruh kerugian kepada pelapor.

“Saudara A (Ajudan Pribadi) akan mengganti rugi seluruhnya,” ucap dia.

Sebagai informasi, Polisi menangkap dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mencapai Rp1,3 miliar.

Dalam kasus itu, Ajudan Pribadi menawarkan untuk menjual dua buah mobil kepada korban berinisial AL yang merupakan seorang pengusaha.

Mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi kepada korban adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.

Setelah sepakat dengan harga tersebut, korban mentransfer uang itu kepada Ajudan Pribadi. Korban mentransfer dana sebanyak tiga kali yakni pada 2 Desember 2021 sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Selanjutnya korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembayaran mobil Mercedes Benz. Sisanya atau sebesar Rp200 juta kemudian ditransfer oleh korban pada 14 Desember 2021.

Namun setelah seluruh uang ditransfer, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua mobil ke korban yang menjadi kesepakatan awal keduanya.

Hingga akhirnya korban melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi. Dua kali somasi dilayangkan, namun tak kunjung ada respons dari tersangka.

Hingga akhirnya, korban berinisial AL lantas melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button